
SURABAYA | duta.co – Status kepesertaan JKN yang aktif menjadi kunci utama bagi peserta untuk dapat mengakses berbagai layanan kesehatan yang dijamin dalam Program JKN.
Layanan kesehatan itu baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rumah sakit, sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan rujukan yang berlaku.
Hal ini dirasakan langsung oleh Alfaniah Nur Ramadhani (28), peserta JKN asal Kota Surabaya.
“Kepesertaan aktif membuat saya merasa aman dan tenang, terlebih ketika menghadapi kondisi darurat atau penyakit yang memerlukan penanganan segera. Saya selalu memastikan untuk rutin membayar iuran tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan, agar hak atas layanan kesehatan tetap terjamin dan tidak menimbulkan denda pelayanan setelah menjalani rawat inap di rumah sakit,” ungkap Alfaniah, Rabu (6/5/2026).
Peserta dengan status JKN nonaktif karena memiliki tunggakan dapat melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa dikenakan denda iuran akibat keterlambatan.
Namun, keterlambatan pembayaran iuran dapat berdampak pada pengenaan denda pelayanan di fasilitas kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, denda pelayanan hanya dikenakan untuk pelayanan rawat inap.
“Berdasarkan pengalaman keluarga saya, tahun lalu saudara saya mendadak sakit dan harus rawat inap di rumah sakit. Saat dicek ternyata status JKN-nya nonaktif karena memiliki tunggakan iuran selama 14 bulan. Karena kondisi darurat, akhirnya tunggakan tersebut dilunasi sekaligus. Petugas rumah sakit menjelaskan bahwa meskipun iuran telah dilunasi, selama masih dalam masa 45 hari sejak tanggal pelunasan, saudara saya akan tetap dikenakan denda pelayanan rawat inap,” ujar Alfaniah.
Sebagai informasi, perhitungan besaran denda pelayanan rawat inap sebesar lima persen dari perkiraan biaya paket INA CBGs berdasarkan diagnosa atau prosedur awal dikalikan jumlah bulan tertunggak.
Jumlah bulan tertunggak yang dihitung maksimal adalah 12 bulan serta besar denda maksimal Rp20 juta. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian serta mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi peserta JKN, sekaligus mendorong peserta agar membayar iuran secara rutin dan tepat waktu.
“Saya mengurus denda pelayanan melalui loket informasi dan pengaduan di rumah sakit. Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) akan menghitung besaran denda rawat inap berdasarkan diagnosis awal dari dokter penanggung jawab. Setelah itu, saya melunasinya melalui Alfamart, lalu menyerahkan bukti pembayaran kembali kepada petugas,” terang Alfaniah.
Alfaniah menyarankan, untuk menghindari keterlambatan pembayaran iuran agar tidak menunggak sebaiknya peserta JKN mendaftarkan autodebet melalui berbagai kanal perbankan.
Melalui autodebet, iuran akan otomatis terpotong setiap bulan pada tanggal yang telah ditentukan, sehingga status kepesertaan selalu aktif dan dapat terus menikmati manfaat layanan kesehatan tanpa kendala administratif. ril/lis




































