SURABAYA | duta.co – Ketua majelis hakim Ni Made Purnami menjatuhkan vonis lepas dari dakwaan terhadap Venansius Niek Widodo, terdakwa kasus dugaan penipuan sebesar Rp 63 milir. Pada sidang yang digelar malam hari, terdakwa yang berstatus residivis ini langsung sumringah usai mendengarkan vonis majelis hakim.

“Menyatakan terdakwa Venansius Niek Widodo terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawakan kepada terdakwa. Melepaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Ni Made Purnami pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/11/2021) malam.

Usai vonis dijatuhkan, hakim Ni Made mengatakan bahwa jaksa penuntut umum dan terdakwa bisa menempuh upaya hukum kasasi jika kebaratan dengan vonis tersebut. Tak menunggu waktu lama, jaksa penuntut umum Sulfikar dengan tegas langsung menyatakan sikapnya. “Kami lakukan upaya hukum kasasi. Mengingat kami hanya memiliki waktu 7 hari untuk menyusun memory kasasi, maka kami minta agar secepatnya diberi salinan putusan,” tegas jaksa Sulfikar kepada majelis hakim.

Hakim Ni Made pun berjanji akan secepatnya memberikan salinan putusan kepada jaksa Sulfikar. “Baik kami akan segera berikan salinan putusannya,” kata hakim Ni Made dilanjutkan dengan mengetok palu tanda sidang ditutup.

Pada sidang yang berakhir sekitar pukul 19.15 WIB ini, Venansius tampak sumringah usai menjalani sidang. Lolos dari tuntutan 4 tahun penjara, senyum lebar mengembang di mulut Venansius sembari dirinya berjalan keluar dari ruang sidang Candra. Bahkan, Venansius tampak akrab dan menghampiri sejumlah wartawan yang mengikuti jalannya persidangan.

Dari catatan situs resmi PN Surabaya, tak hanya kali ini Venansius terjerat kasus tindak pidana penipuan. Sebelumnya, terhitung sudah ada dua perkara penipuan yang telah selesai disidangkan di PN Surabaya.

Pada perkara pertama, Venansius dituntut 3 tahun dan divonis 5 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan penipuan. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki pada Oktober 2019.

Perkara kedua, kasus penipuan yang menjerat Venansius bahkan tidak sampai pada pembuktian. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Safri mengabulkan eksepsi yang diajukan Venansius. Putusan sela yang dibacakan pada Desember 2020 itu juga memerintahkan agar jaksa mengeluarkan Venansius dari tahanan.

Meski telah lolos dari jeratan pidana pada perkara penipuan ketiganya, namun Venansius masih harus merasakan panasnya duduk di kursi pesakitan. Pada sidang yang majelis hakimya diketuai Suparno ini, Venansius masih harus menjalani sidang kasus penipuan untuk ke empat kalinya. Terakhir sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. (arf/tit)

Perkara-perkara penipuan yang menjerat Venansius:

  1. Ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki, tuntutan 3 tahun, vonis 5 bulan
  2. Ketua majelis hakim Safri, putusan sela menyatakan eksepsi diterima
  3. Ketua majelis hakim Ni Made Purnami, tuntuan 4 tahun, vonis melepas dari dakwaan (bebas)
  4. Ketua majelis hakim Suparno, sidang masih berjalan.
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry