Dishub Kota Mojokerto saat melakukan operasi gabungan terhadap kendaraan angkutan barang. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto akhir-akhir ini gencar melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya. Penertiban juga dilakukan terhadap kendaraan angkutan barang. Ini dilakukan guna mengurangi terjadinya kecelakaan lalulintas.

Kepada Dishub Kota Mojokerto Endri Agus Subianto didampingi Kabid Pengendalian Operasional dan Perparkiran Robik mengatakan, sebenarnya penertiban terhadap parkir liar dan angkutan barang sudah rutin dilakukan.

“Hanya saja belakangan ini lebih defektifkan seiring dengan terbinya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Mojokerto Nomor 188.45/42/417.101.3/2022 tentang Tim Penertiban Kendaraan Umum dan Penertiban Parkir,” ujarnya.

Secara rutin penertiban terhadap angkutan barang dan parkir dilakukan satu bulan sekali dengan melakukan razia. “Razia atau operasi angkutan barang dan parkir sama-sama dilakukan satu bulan sekali, hanya saja waktunya tidak bersamaan,” imbuhnya.

Bagi yang melanggar saat razia/operasi, kata dia, akan diberikan sanksi berupa tilang sekaligus diberikan pembinaan terhadap pelanggar parkir. “Razia atau operasi dilakukan secara gabungan bersama kepolisian, Denpom, dan Satpol PP,” tambahnya.

Selain operasi rutin, Dishub secara rutin melakukan patroli. “Patroli dilakukan setiap hari. Bagi yang kedapatan parkir bukan pada tempatnya, diberikan pembinaan dan sosialisasi supaya kedepannya tidak lagi parkir bukan pada tempatnya,” terangnya.

Rata-rata setiap bulannya terdapat 25 pelanggan parkir yang diberi sanksi tilang. Dan pelanggaran parkir terbanyak terjadi di Jalan Residen Pamuji depan Pasar Tanjung, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Raden Wijaya. “Pelanggaran yang hanya diberi pembinaan jumlahnya lebih banyak lagi. Kita kan memang mengedepankan persuasif dan penyadaran masyarakat,” tandasnya.

Sedangkan pelanggaran angkuta barang, setiap bulan rata-rata terdapat 40 pelanggaran yang diberi sanksi tilang. Selebihnya pelanggaran hanya dilakukan pencatatan.

“Para supir angkutan barang tidak mengindahkan rambu lalulintas yang sudah dipasang di sejumlah titik, bahwa antara pukul 06.00 – 18.00 wib kendaraan roda 6 ke atas dilarang masuk kota. Satu-satunya akses bagi kendaraan roda 6 ke atas hanya melalui Jalan Empunala. Itu pun hanya untuk melakukan bongkar muat di pasar Tanjung, setelah itu harus ke luar lagi melalui jalan Empunala,” pungkasnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry