KEDIRI | duta.co – Beredar informasi di media, bahwa ada pungutan liar (pungli) pada uji KIR. Merespons hal tersebut, Kadishub Kota Kediri, Didik Catur membantah adanya pungli pada pelayanan KIR di kantor Dinas Perhubungan Kota Kediri.
Menurut Didik, apabila kepengurusan uji dilakukan oleh pemiliknya langsung pada loket yang telah disediakan, maka pungli tidak akan terjadi karena cara pembayarannya melalui sistem perbankan.
“Sejak tahun 2021 sebagai bentuk transparansi pembayaran uji, sudah dilakukan melalui sistem perbankan (non-tunai) di antaranya multi-payment Bank Jatim dan QRIS.,” terang Didik, Senin, (28/2).
Sementara itu, dalam berita yang beredar di media mainstream, dikatakan bahwa seorang pemilik kendaraan jenis pick-up yang telah melakukan uji KIR mengaku merogoh kocek lebih untuk membayar petugas DLLAJ dengan alasan supaya proses uji KIR dapat berlangsung dengan cepat dan tanpa kendala.
Melihat dari kondisi yang digambarkan dalam uraian berita tersebut yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan dikenakan tarif sebesar Rp 50 ribu rupiah sampai Rp 100 ribu. “Dapat disimpulkan bahwa, permohonan ujinya dikuasakan kepada pengurus / biro jasa, karena dari jasa yang diberikan tentunya mereka akan mengharap atau membuat kesepakatan untuk memperoleh imbalan,” terangnya.
“Tarif retribusi jasa umum telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012. Disitu sudah ada ketentuan berapa besaran tarif untuk setiap pelayanan termasuk uji KIR kendaraan,” tambah Didik.
Berdasarkan Perda disebutkan, tarif uji kendaraan bermotor dengan JBB < 3500 kg sebesar Rp 35.000 dan JBB > 3500 kg dikenakan tarif sebesar RP 45.000. Sedangkan untuk penggantian buku uji dibandrol harga Rp 10.000, penggantian plat seharga Rp 5.000, dan pengecatan tanda samping senilai Rp 6.000.
Selanjutnya, kata dia, untuk denda keterlambatan per bulannya dikenakan pinalti sebesar Rp 10.000 dan denda buku uji hilang dikenakan tarif sebesar Rp 100.000.
Sementara itu, lanjutnya, bukti uji sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2020 senilai Rp 25.000. Bukti lulus tersebut meliputi kartu uji (smart card), sertifikat uji dan stiker hologram. Sedangkan bukti lulus uji hilang atau rusak dikenakan denda sebesar Rp 250.000.
“Jadi untuk tarif pengajuan dengan penggantian bukti lulus uji untuk JBB < 3.500 kg sebesar Rp 60.000 (Rp 35.000 untuk pengujian dan Rp 25.000 untuk bukti lulus) dan JBB > 3.500 kg dikenakan tarif sebesar Rp 70.000 (Rp 45.000 untuk pengujian dan Rp 25.000 untuk bukti lulus),” terangnya.
“Namun jika itu hanya pengujian tanpa penggantian bukti lulus uji dikenakan tarif sebesar Rp 35.000 untuk JBB < 3.500 kg dan Rp 45.000 untuk JBB > 3.500 kg,” jelas Didik.
Meski demikian, dia menganggap pemberitaan pada media mainstream menjadi sebuah masukan dan saran.
“Tentunya berita mainstream kami anggap sebagai masukan dan saran yang konstruktif yang patut dipertimbangkan untuk kemajuan Dishub dalam melayani masyarakat lebih baik,” pungkas Didik. (bud)