SAMPANG | duta.co – Pengadilan Negeri Agama (PA) Sampang menggelar sidang perdana gugatan sengketa waris yang terletak di Desa Gunung Maddah, Kec Kota Kabupaten Sampang, Senin (12/12/21) kemarin.
Sidang terjadi lantaran para ahli waris, Moh Sa beserta saudara waris lainnya menggugat lelaki bernama Salad, suami almarhumah Bu Satim berikut ahli warisnya turut serta sebagai tergugat. Ini terkait tanah warisan peninggalan orang tua mereka.
Tak Bisa Ditukar
Sayangnya, dalam sidang perdana ini, tidak hadir para tergugat maupun kuasa hukumnya. Sehingga sidang hanya berjalan singkat dan harus mengalami penundaan. “Majelis Hakim hanya memeriksa materi gugatan serta surat kuasa, setelah menanyakan perihal inti gugatannya, majelis langsung menunda dua pekan kemudian,” demikian Nor Cholis Ali SH MH kuasa hukum penggugat kepada duta.co, Rabu (22/12/21).
Nor Cholis berharap untuk selanjutnya tidak mengalami penndaan. Syukur terjadi mediasi antara pihaknya dengan tergugat. “Kami berharap akan tercapai kata sepakat damai. Ini sesungguhnya masalah sederhana,” ungkap advokat yang juga Ketua Yayasan Pembina Anak Jalanan ini.
Dugatan perdata itu terdaftar dengan nomor PA/Pdt/No/1840. “Ya memang sangat sederhana yaitu bagaimana membagi obyek tanah atas hak-hak para ahli waris yang belum terbagikan. Namun sangat kita sesalkan, karena kemungkinan ada pihak-pihak atau oknum tertentu yang memanfaatkan permasalahan keluarga, sehingga bergulir ke pengadilan,” terangnya.
Ini sudah terjadi di Pengadilan PTUN Surabaya, Pengadilan Umum Negeri Sampang, hingga akhirnya ganti kuasa hokum. “Selanjutnya ke saya dan semoga nantinya bisa menemukan titik kesepakatan, karena bagaimana pun juga masalah kerukunan keluarga, tidak bisa kita tukar dengan harta atau apa pun,” singkatnya. (sul,min)