AJUKAN PK: Aris Setiawan didampingi M Sholeh penasehat hukumnya serta pengawalan dari perugas Lapas Porong saat mengajukan PK di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Terpidana mati Aris Setiawan (49 tahun), warga Dusun Dodol, Kelurahan Klodan, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas hukumannya.

Aris adalah terpidana mati perkara pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Tandes, Surabaya, pada 1997 silam. Korban tewas tiga orang satu keluarga, satu di antaranya kala itu masih bayi.

Singkat cerita, Aris divonis mati oleh hakim, baik ditingkat pengadilan tingkat pertama hingga kasasi Mahkamah Agung. Putusan itu inkracht, dia pun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, sampai sekarang.

Sejak itu Aris hidup di dalam penjara dibayang-bayangi eksekusi mati. “Namanya juga hidup di dalam, penjara pasti tidak enak, Mas. Ruang gerak terbatas. Tetapi lambat-laun saya bisa menjalaninya,” kata Aris ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Aris ogah menceritakan perasaannya selama 20 tahun dibayangi eksekusi mati yang tak kunjung dia terima. Dia hanya menyatakan terbesit keinginan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) belakangan ini. “Selama di dalam penjara saya tidak melakukan pelanggaran, karena itu saya berharap ada keringanan,” ujarnya.

Didampingi kuasa hukum, M Soleh, Arispun memberanikan diri mengajukan permohonan PK. Pada Kamis, sidang permohonan PK-nya dijadwalkan digelar di PN Surabaya. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan permohonan PK.

Jika berkas PK memenuhi syarat, PN meneruskannya ke Mahkamah Agung. Hingga berita ini selesai ditulis, sidang permohonan PK Aris belum dimulai. “Saya optimis permohonan PK saya dikabulkan oleh hakim,” kata Aris berharap.

Kuasa hukum Aris, M Soleh, mengatakan bahwa PK diajukan dengan mempertimbangkan satu saksi yang kini masih hidup. Saat sidang perkara Aris digelar dulu, saksi tersebut menerangkan bahwa martil yang dipukulkan kliennya kepada para korban memang sudah ada di lokasi kejadian.

Keterangan saksi tersebut berkebalikan dengan putusan hakim yang menyebutkan bahwa martil dibawa atau disiapkan Aris dari rumah. “Martil memang sudah ada di lokasi kejadian. Jadi tindakan yang dilakukan klien saya spontan, bukan direncanakan. Sayangnya saksi hidup itu usianya sekarang sudah tua,” tandas Soleh. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry