TJAHJO KUMOLO
JAKARTA | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk dimintai keterangannya terkait dengan kasus dugaan suap izin proyek pembangunan apartemen Meikarta. Hal itu setelah nama Mendagri Tjahjo Kumolo disebut oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanh Yasin dalam persidangan kasus Meikarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menekankan, pihaknya akan mendalami dan mempelajari seluruh fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara Meikarta. “Jadi kami tentu perlu melihat dulu fakta sidang yang disampaikan saksi kemarin yang juga tersangka dalam kasus ini kaitannya dengan fakta-fakta yang lain,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).
Nama Tjahjo mencuat diperkara ini setelah adanya pernyataan dari Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang mengaku dirinya diminta oleh Tjahjo Kumolo agar membantu mengurus perizinan proyek garapan Lippo Group itu. Namun, hal itu sudah diklarifikasi oleh politikus PDIP tersebut.
Menurut Febri, dalam sidang perkara itu, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengaku, pernah menggelar rapat oleh salah satu pejabat di Kementerian Dalam Negeri untuk membahas perizinan Meikarta. Mengenai hal tersebut, KPK, kata Febri, telah melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Otonomi Daerah (Otda) untuk mendalami adanya pertemuan tersebut.
“Jadi akan kami lihat apakah memang relevan atau tidak relevan dengan perkara untuk proses pemanggilan tersebut,” tutur Febri.
Kendati begitu, Febri menyebut, sampai saat ini pihaknya belum menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan terhadap Tjahjo Kumolo yang diseret-seret oleh terdakwa perkara suap Meikarta.
“Kalau pemanggilan saksi sejauh ini belum ada surat panggilan yang disampaikan untuk Mendagri ya, baik sebagai saksi untuk proses penyidikan ataupun sebagai saksi untuk proses persidangan,” tutup Febri.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan klarifikasinya terkait namanya disebut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dalam sidang kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Neneng menyebut Tjahjo meminta tolong kepada dirinya agar perizinan proyek Meikarta dibantu.
Berkenaan hal tersebut, pihak Kemendagri melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menyampaikan klarifikasinya bahwa Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perizinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Tata cara memberi rekomendasi, sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat, Pasal 10 huruf f, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walaupun sudah 4 tahun diamanahkan Perda, sehingga proses perizinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik,” terang Bahtiar.
Bahtiar juga mengatakan, terkait polemik perizinan saat itu semakin ramai dalam pemberitaan, yang mengangkat perbedaan pandangan dan sikap antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang makin hari makin memanas di media dan tidak baik dari etika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia juga menjelaskan untuk mencari solusi yang terbaik, Mendagri berdasarkan hasil Rapat Terbuka di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang benar meminta kepada Bupati Bekasi terkait perizinan Meikarta, agar diselesaikan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, dengan berkoordinasi dengan Gubernur Jabar. Juga diminta untuk mengendalikan diri, agar Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar jangan ribut berpolemik di media publik.
Sejumlah kalangan menilai penjelasan Kemendagri berbeda dengan Neneng yang menyebut Tjahjo meminta agar dirinya membantu soal pengurusan izin proyek Meikarta. “Tjahjo Kumolo bilang ke saya, ‘tolong perizinan Meikarta dibantu,” ujar Neneng, Senin (14/1/2019). (okz/hud)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry