Erick Komala Anggota Komisi A DPRD Jatim.

SURABAYA | duta.co – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya terkait pengembangan ekonomi kreatif dan industri kreatif, diperlukan pedoman pembentukan nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi A DPRD Jawa Timur, Erick Komala, saat memaparkan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Menurut Erick, keputusan bersama pemerintah pusat mengamanatkan bahwa pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif hanya dapat dilakukan oleh daerah yang memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

A. Kapasitas fiskal tinggi, dengan indikator Pendapatan Asli Daerah (PAD) minimal 50% dari total pendapatan daerah.

B. Telah memenuhi alokasi anggaran mandatory spending.

C. Alokasi belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja daerah.

D. Pembentukan dinas harus mampu mendukung peningkatan PAD dan pertumbuhan ekonomi daerah.

E. Memiliki tingkat inflasi stabil dalam dua tahun terakhir, berada pada kisaran 1,5%–3,5%.

Namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, Provinsi Jawa Timur pada tahun 2024 masih berada dalam kategori kapasitas fiskal sedang. Karena itu, Jawa Timur belum dapat memenuhi kriteria pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif secara mandiri.

“Dengan kondisi tersebut, nomenklatur ekonomi kreatif akhirnya dimasukkan ke dalam perangkat daerah yang mengampu bidang kebudayaan dan pariwisata, yakni menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif,” jelas politisi asal PSI, pada Selasa (18/11/2025).

Komisi A memandang, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 huruf A dan Pasal 4 huruf D Perda Nomor 11 Tahun 2016, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam proses pembahasan, Komisi A telah menggelar rapat kerja pada 12 November 2025 di Kantor Diklat BPSDM Jawa Timur di Malang, dengan menghadirkan OPD terkait dari Pemprov Jawa Timur, serta perwakilan Pemkot Malang, Pemkab Malang, dan Pemkot Batu.

Rapat tersebut menyepakati bahwa urusan ekonomi kreatif dimasukkan pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf).

“Demikian laporan kami, untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti pada tahapan pembahasan berikutnya,” pungkas Erick.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa penggabungan unsur kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif memiliki benang merah yang sama, yakni seni dan budaya.

“Ke depan namanya Disbudparekraf. Ini akan berurusan langsung dengan kementerian yang membidangi kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif,” katanya.

Emil menambahkan, pariwisata Jawa Timur tidak boleh hanya mengandalkan keindahan alam semata, tetapi juga harus memperkuat daya tarik seni dan budayanya.

“Kita ingin pariwisata Jawa Timur bukan hanya soal pesona alam, tetapi seni dan budaya yang kuat sebagai identitas serta daya tarik utama,” tegasnya. (rud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry