Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., saat dimintai keterangan oleh duta.co.

SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali mengumumkan perkembangan terbaru terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kerja sama PT INKA (Persero) dengan PSG Global Holding.

Perkara ini melibatkan proyek pembangunan Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Kongo.

Dalam press release yang digelar Senin (1/10/2024), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan BN, Direktur Utama PT INKA, sebagai tersangka utama. BN diduga terlibat dalam pemberian dana talangan tanpa prosedur yang sah, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 25 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan dengan transparan, meskipun banyak pihak berusaha mengintervensi.

“Kami tetap bersabar dan teguh dalam menjalankan proses hukum ini. Banyak pihak yang ingin mengintervensi, namun kami berkomitmen untuk tetap berada pada jalur yang benar. Hingga saat ini, kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 24 saksi, serta penyitaan dokumen dan barang bukti lainnya, termasuk alat elektronik yang relevan dengan kasus ini. Kami percaya, meskipun banyak yang meragukan, kami akan menyelesaikan penyelidikan dengan bukti yang kuat dan transparan,” ujar Mia Amiati, Selasa, (1/10/2024).

BN, Direktur Utama PT INKA, sebagai tersangka utama saat dihadapkan kepada awak media.

Lebih lanjut, Mia menegaskan bahwa proyek strategis ini, termasuk proyek Smart City di Republik Kongo, menjadi bagian dari penyidikan karena melibatkan keputusan-keputusan yang dianggap melanggar aturan internal BUMN.

Juru bicara Kejaksaan, AKBP Ali Purnomo, juga menambahkan bahwa penyidik menemukan indikasi bahwa BN menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain. BN diduga memberikan dana talangan sebesar Rp 21,15 miliar dan USD 265.300 kepada perusahaan asing tanpa izin yang sah.

“Dalam kronologinya, BN bersama beberapa pihak lainnya terlibat dalam pembentukan Special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure di Singapura pada Juni 2020, meskipun ada larangan dari Kementerian BUMN tentang pembentukan perusahaan patungan. Selain itu, BN juga menyetujui permohonan dana talangan untuk proyek energi surya di Kongo tanpa prosedur yang jelas,” jelas AKBP Ali.

Penyidik saat ini bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara rinci kerugian negara sebelum kasus ini disidangkan. Selain itu, BN telah resmi ditahan sejak 1 Oktober 2024 selama 20 hari ke depan guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyelidikan ini diperkirakan akan segera selesai setelah hasil audit BPK diserahkan, dan kasus ini direncanakan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.(gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry