
SURABAYA l duta.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menggebrak penegakan hukum dengan menetapkan CA, Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/N.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Usai ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Kejati Jawa Timur, mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Kurnia, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran yang berlangsung selama delapan tahun masa kepemimpinan tersangka.
“Tersangka diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan. Bahkan ditemukan dugaan pengeluaran fiktif yang mengarah pada kepentingan pribadi dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kegiatan operasional resmi,” tegas I Gede Kurnia Selasa,(21/7/2026).
Penyidik juga menemukan adanya dugaan pengeluaran kas yang tidak sah pada periode 2023–2024 yang turut mendapat persetujuan sejumlah pihak, termasuk Direktur Keuangan saat itu.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama BPKP Provinsi Jawa Timur, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp10.209.664.735,60.
Yang lebih memprihatinkan, dugaan penyimpangan anggaran ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga disebut memukul kondisi Kebun Binatang Surabaya. Anggaran yang semestinya digunakan untuk pemeliharaan fasilitas, perawatan kandang, dan kesejahteraan satwa diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, sejumlah fasilitas dilaporkan rusak dan kurang terawat. Lebih tragis lagi, dugaan penyimpangan pada anggaran pakan satwa disebut berdampak terhadap kondisi hewan yang menjadi kurus, kurang terawat, hingga dilaporkan terdapat satwa yang mati.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jawa Timur, Pri Wijeksono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut perkara ini hingga tuntas.CA dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta pasal-pasal pidana lain yang relevan.
Penyidikan masih terus berjalan. Kejati Jawa Timur menegaskan seluruh pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila alat bukti yang cukup telah ditemukan. Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan korupsi bukan hanya menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp10,2 miliar, tetapi juga diduga berdampak langsung terhadap kelangsungan perawatan satwa dan kualitas pelayanan di Kebun Binatang Surabaya.(gal)





































