DIRJEN: Dirjen Iptek Dikti, Dr. Ir. Patdono Suwignjo memberikan keterangaan saat peresmian Gedung Kampus II Poltek Kediri (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI| duta.co -Ada pernyataan menarik disampaikan pihak Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristek Dikti RI) melalui Dirjen Iptek Dikti, Dr. Ir. Patdono Suwignjo disela – sela rangkaian peresmian Gedung Kampus Poltek II Kediri, Sabtu (14/10). Terkait keberadaan Kampus Universitas Brawijaya Kediri, dipastikan hingga saat ini belum memiliki izin resmi.

Pernyataan ini tentunya sama seperti pernah disampaikan Menristek Dikti, Prof. H. Mohamad Nasir, Ph.D., Ak saat menghadiri acara Ponpes Lirboyo bertempat di Al Aula Muktamar.

“Keberadaan Kampus Universitas Brawijaya, nanti ditata lagi. Saat membuka kampus baru di Kediri ini tanpa melalui prosedur izin,” jelas Dirjen Iptek Dikti ini.

Bagaimana solusinya? Menginggat bangunan kampus tersebut berada di atas aset milik pemerintah kota dan pembangunannya bersumber APBD Kota Kediri.

“Menjadi tugas pemerintah untuk segera melengkapi segala bentuk persyaratan telah kami sampaikan kepada pihak pemerintah kota. Diantara syarat yang harus terpenuhi, kepemilikan tanah, keberadaan gedung dan tenaga dosen,” jelasnya.

Tentunya ini akan menjadi masalah baru, menginggat sejumlah fraksi sebelumnya telah mengusulkan penghentian pembangunan Kampus UB di Kediri. Bahkan kemudian muncul tim Panitia Khusus diketuai Reza Darmawan yang bersikeras bahwa Kampus UB tidak ada permasalahan hukum apapun dan siap untuk dioperasionalkan.

“Wah belum punya izin ya, seperti dihaturkan Pak Nasir (Menristek, red) saat bertemu kita silaturahim di pondok,” jelas KH. Abdul Muid Shohib, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri dari Fraksi PKB, merupakan salah satu partai yang meminta dihentikan segala bentuk aktifitas pembangunan Kampus UB.

Diharapkan ini tidak menjadi permasalahan yang dibawa ke ranah hukum, karena akan berdampak makin tersendatnya keberadaan Kampus UB di Kota Kediri. Menginggat kini pihak UB Kediri telah membuka pendaftaran mahasiswa baru dan masih menggunakan salah satu bangunan milik Badan Kepegawaian Daerah (BKD). (nng)