GRESIK | duta.co – Jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polres Gresik berhasil meringkus pemilik akun Facebook yang menjual satwa langka di Desa Bambe, RT 08/01, Kecamatan Driyorejo. Sejumlah hewan dilindung berhasil disita dari rumah pelaku berinisial DCP itu.

Hewan yang berhasil diamankan petugas antara lain dua ekor elang brontok (Spizaetus cirrhatus), dua ekor alap-alap kestrel (Falco moluccensis), satu ekor kakatua besar jambul kuning (Cacatua gallerita), dan satu ekor nuri kepala hitam (Lorius lory).

Sampai dengan berita ini diturunkan, tim penyidik Balai Gakkum Jabalnusra Seksi Wilayah II Surabaya masih memeriksa dan mengembangkan kasus ini.

Operasi penyergapan ini di mulai ketika Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Balai Gakkum LHK Jabalnusra, mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada yang menjual satwa dilindungi melalui Facebook.

Setelah mengumpulkan bahan dan keterangan dari akun Facebook tersangka, Tim melacak dan mencocokkan lokasi foto yang diunggah di akun Facebook. Tim berkesimpulan tempat tinggal tersangka di Desa Bambe RT 08/01, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Sabtu (26/5) pagi, Tim Operasi SPORC langsung mendatangi rumah DCP dan mendapati barang bukti enam ekor burung dilindungi. Namun DCP sedang tidak ada di rumah. Menurut keterangan orangtuanya, DCP sedang kerja. Selanjutnya, Tim mencari DCP di tempat kerjanya di salah Satu pabrik di Gresik dan menahannya untuk pemeriksaan lanjut.

Berdasarkan bukti yang didapati di rumahnya dan akun Facebook sebagai sarana menjual satwa dilindungi, telah melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta. (Bdr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry