Tampak Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel bersama Ketua MUI Medan Mohammad Hatta serta Sekretaris MUI Sumut dan ormas islam lainnya.(FT/Tribun Medan/Joseph)

MEDAN | duta.co  — Jangan main-main dengan agama, jangan pula merasa aman di media sosial. Polisi sekarang dengan mudah memburu setiap pelaku kegaduhan. Itulah yang dialami Anthony Hutapea (61), pemilik bus Makmur dan pemilik San Marco Cafe di jalan Sei Batang Hari di Medan. Dia diringkus akibat kasus dugaan penistaan agama di media sosial. Uniknya, meski mengaku salah, tetapi merasa tidak berniat menistakan salah satu agama seperti yang dituduhkan, padahal semua paham bahwa kalimat di akun facebook-nya begitu fulgar.

“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Apa yang saya buat ini, saya terjebak dalam satu hal yang saya tidak mengerti. Kakak saya ada Muslim, mertua saya juga. Saya ingin semua umat Muslim bisa memaafkan saya,” kata Anthony di Mapolrestabes Medan, Senin (17/4).

Anthony ditangkap di Jalan Setia Budi, Medan, Sabtu (15/4), berdasarkan laporan dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut. Dia dilaporkan telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun Facebook-nya. Nabi Muhammad disebut hiper…. Dan banyak lagi hinaan lainnya.

Meski begitu, pengusaha bus itu mengklaim tidak ada dalam pikirannya untuk menistakan agama lain. “Tidak ada sedikitpun niat menistakan. Ini dari saya pribadi, saya mohon maaf. Dari kecil saya bergaul dengan teman-teman yang Muslim,” ujar dia.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan, perbuatan Anthony sudah meresahkan masyarakat. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. “Tersangka AH menistakan agama Islam di medsos sehingga meresahkan umat Islam. Polisi bersama jajaran mengatensi kasus ini dan bertindak cepat menindaklanjuti kasus itu,” kata Sandi.

Tampak wajah Anton yang tiba-tiba menjadi buron di Medsos. (FT/METRO24.CO)

Sandi mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 huruf a KUHP. Dia pun menegaskan, polisi akan menindak tegas siapa saja yang melanggar hukum, termasuk mereka yang menistakan agama.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita, siapapun yang melanggar hukum, akan ditindak. Kami mohon masyarakat dan ormas Islam untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar dia.

Kasus ini berawal dari beberapa waktu lalu beredar status di media sosial facebook atas nama akun Anthony Hutapea yang isinya melecehkan agama Islam. Di antaranya menuduh Rasulullah saw hiper.. dan bahasa-bahasa yang merendahkan baginda Nabi. (hud,tn,net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry