Peresmian Klinik Kekayaan Intelektual (KKI) di PP Tebuireng, Jombang.

JOMBANG | duta.co – Untuk menjaga dan melindungi karya para Kyai dan leluhur bangsa ini, Pondok Pesantren Tebuireng Jombang meresmikan Klinik Kekayaan Inteletual (KKI), Selasa sore (21/1/25).

Berawal dari banyaknya karya para leluhur yang diklaim pihak tidak bertanggungjawab, ada kepedulian Pondok Pesantren Tebuireng Jombang yang didukung oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum Jawa Timur.

Pembukaan berdirinya Klinik Kekayaan Intelektual ini oleh Kantor Perwakilan Kemenkum, Dirjen Kekayaan Intelektual dan Pengasuh Pondok berlangsung di Gedung Yusuf Hasyim, kawasan Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Selasa (21/1/2025) sore.

KH. Abdul Hakim Mahfudz menyampaikan, pentingnya menghormati karya. Para kyai di pondok pesantren banyak menghasilkan karya namun belum ada hak cipta sehingga di klaim oleh pihak lain.

“Sekarang kita harus melindungi hak cipta, dimana orang dulu tidak mau melakukan. Namun, dengan berkembangnya zaman, dan sekarang kita menjalani degradasi moral, akhirnya sering terjadi klaim-klaim,” kata Gus Kikin, sapaan akrabnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, ini, mengingatkan, karya leluhur penting untuk dibuatkan hak cipta agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Akhirnya mau tidak mau kita terpaksa menjaga, menyatakan, bahkan karya leluhur kita harus terus dijaga. Ini jangan kemudian di klaim, dan disalahgunakan,” ungkap pria yang saat ini menjabat ketua PWNU Jatim itu.

Para Kyai dulu, lanjut Gus Kikin, banyak menghasilkan karya intelektual yang belum didaftarkan. Keberadaan Klinik Intelektual Pesantren Tebuireng ini diharap bisa melindungi kekayaan intelektual dan memberi manfaat bagi santri dan masyarakat umum.

“Sehingga jika ada seseorang memiliki karya, jelas karyanya milik siapa, sehingga tidak mudah diklaim. Mudah-mudahan proses kerjasama ini bermanfaat, menjaga warisan intelektual bagi para leluhur, keluarga di Tebuireng agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak berhak,” tutur kerabat Presiden RI ke-4, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu.

Peryataan Gus Kikin diamini oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, yang juga hadir dalam peresmian klinik kekayaan intelektual. Ia mengatakan, jika berdirinya Klinik Kekayaan Intelektual ini bisa menjadi langkah awal untuk menjaga karya di Pesantren dan para leluhur begitu banyak menciptakan karya intelektual.

“Karya dari pesantren itu tidak sedikit. Dan di Jawa Timur, karya yang paling banyak adalah di Tebuireng. Padahal Pesantren di Indonesia banyak, namun masih sedikit karya dari Pesantren yang karyanya di-hak ciptakan. Dan ini pertama kali kami lakukan di Tebuireng,” ungkapnya.

Ada dua jenis aset yang secara umum bisa di hak ciptakan. Aset pertama adalah aset yang terlihat dan sering menjadi pembahasan, yakni aset berwujud. “Aset berwujud adalah yang memiliki bentuk fisik dan bisa diukur seperti bangunan, sawah, gedung dan yang berbentuk,” jelasnya.

Selanjutnya, aset kedua, ada aset tidak berwujud. Razilu mencontohkan, salah satunya adalah kekayaan intelektual. “Branding, nama, itu asetnya sangat besar. Karena disitu ada banyak value, bukan hanya ekonomi, namun aspek nilai lainnya,” urainya.

Pada kesempatan perjumpaan dengan pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, pihaknya memberikan daftar terkait nama Ponpes Tebuireng. Faktanya, Pesantren Tebuireng sudah lahir 125 tahun yang lalu, namun hak cipta belum didaftarkan.

“Untung segera didaftarkan, dan ini punya nilai yang sangat besar, sehingga ketika mereka (Tebuireng.red) punya cabang, dimana saja akan lebih mudah,” jelasnya.

Razilu menerangkan, semua jenis merk dapat didaftarkan ke hak cipta, mulai dari nama produk dan lainnya. Seperti contoh, Ponpes Sunan Drajat di Lamongan yang mendaftarkan produk garam hasil dari kemandirian pesantren.

“Apa saja, dari hasil karya seni, kreativitas bisa dihasilkan. Seluruh karya intelektual manusia bisa dimintakan hak intelektual,” ungkapnya.

Keberadaan Klinik Kekayaan Intelektual Tebuireng Jombang menjadi wadah bagi santri maupun masyarakat yang ingin mendaftarkan karya mereka untuk didaftarkan ke hak intelektual, tidak perlu ke Jakarta.

“Tinggal datang ke klinik ini. Para dosen, buat buku, karya ilmiah, tidak perlu datang ke Jakarta, cukup datang ke klinik ini untuk dibantu mendaftarkan hak intelektualnya. Akan ada petugas 4 orang dari pesantren ini sendiri yang bertugas, karena sudah dilatih,” terangnya.

Sementara itu, menurut Kakanwil Kementrian Hukum Jatim, Haris Sukamto, keberadaan klinik Kekayaan Intelektual ini penting untuk membantu semua. Tentunya dalam rangka menjaga semua olah pikir, karya, kreativitas.

“Semoga ini bermanfaat bagi kita semua. Tentu kami dari Kanwil, kami akan terus melakukan proses pembinaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Din)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry