SURABAYA I duta.co- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Prof. Dr. Waryono Abdul Ghofur mengajak agar meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap zakat dan wakaf. Hal itu untuk memastikan potensi zakat sebesar Rp 405 miliar harus terdistribusikan dan terberdayakan dengan baik.
“Sebagai regulator, ada fungsi pembinaan dan pengawasan, kalau belum ayo kita bersama-sama bagaimana potensi zakat Rp 405 miliar ini, terhadap 405 miliar ini harus diawasi betul apakah sudah terdistribusikan atau terdayagunakan dengan baik atau belum,” ujarnya dalam rapat kerja penyelenggaraan syariah zakat dan wakaf dan pemantapan program kerja tahun anggaran 2025 kemarin.
Prof. Waryono menegaskan, jika zakat dan wakaf sudah terdistribusi, maka harus diawasi terus apakah sudah tepat sasaran atau belum. Zakat dan wakaf tidak bisa didistribusikan layaknya bantuan sosial (bansos).
“Sudah tepat sasaran apa belum, jangan-jangan terdistribusi seperti bansos, yang hanya dibagikan kepada konstituen, di politik biarpun miskin tetapi bukan dari afilisasi dilewati, apalagi SK Zaznas Provinsi dan Kabupaten/Kota dari pemda, tentu tarikan politiknya besar,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, Kementerian Agama hanya menyiapkan regulasi, tidak mengumpulkan zakat. Oleh karenanya, sebagai regulator, yang utama adalah memahami regulasi tersebut.
“Regulasi apa saja yang dibutuhkan untuk zakat, itupun kita bukan sebagai perumus, karena peraturannya sudah ada, tinggal bagaimana memahami,” jelasnya.
Hadir dalam acara tersebut, Abdul Fattah, S.E., M.B.A Kepala Subdirektorat Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, DR. Ahmad Syauqi, SH.M.Hum. CLA. C. Med/Kasubdit Akreditas dan Audit Syariah dan H. Jaja Zarkasyi, S.Th.I/Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kementerian Agama RI.
Sementara itu, Kabid Penais Zawa Kemenag Provinsi Jawa Timur Mufi Imron Rosyadi menambahkan, sinergi antara Kemenag, BWI, LAZ, dan Baznas di Jawa Timur sangat penting. Selain itu, sertifikasi tanah wakaf terus ditetapkan sebagai program kerja prioritas di masing-masing Kementerian Agama Kubupaten/Kota.
“Diharapkan ada potensi wakaf produktif, baik pom bensin, hotel syariah dan sebagainya,” ujarnya singkat. (zi)