
SURABAYA l duta.co – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan perdagangan tali kawat baja (wire rope) tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
Eksepsi tersebut dibacakan tim kuasa hukum Santoso yang dipimpin Edward Raimond dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/8/2026).
Dalam keberatannya, tim penasihat hukum menilai perkara yang menjerat kliennya lebih berkaitan dengan persoalan bisnis dan administratif, bukan tindak pidana. Kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya mens rea atau niat jahat dari terdakwa.
“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Apabila terdapat kekeliruan administratif, penyelesaiannya seyogianya mengedepankan pembinaan dan perbaikan kepatuhan, bukan serta-merta menggunakan instrumen hukum pidana,” ujar Edward usai persidangan.
Menurut Edward, Santoso tidak mengetahui bahwa kewajiban SNI harus melekat pada produk dengan merek yang diperdagangkan. Santoso, kata dia, selama ini beranggapan produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan SNI karena berasal dari produk yang sebelumnya telah memiliki sertifikasi.
“Ketidaktahuan klien kami terhadap aspek administratif tersebut tidak patut dijadikan dasar pemidanaan. Jika memang terdapat kekeliruan, seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif,” katanya.
Edward berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi tersebut. Ia menilai persoalan kepatuhan administrasi semestinya dapat diselesaikan melalui pembinaan dan penyempurnaan dokumen maupun proses bisnis.”Kepastian hukum sangat penting agar iklim investasi tetap terjaga,” tegasnya.
Sementara itu, dalam surat dakwaannya, JPU Siska menyebut perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.
JPU menyebut PT BPI memperoleh wire rope tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.
Namun, menurut dakwaan jaksa, produk tersebut kemudian diperdagangkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang dipasarkan.
Santoso kemudian didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sidang selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara, termasuk agenda tanggapan atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.(gal)




































