Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto

JAKARTA | duta.co – Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan sejak Senin (1/8/2017) malam.

“Jadi tadi malam setelah diperiksa, penyidik menetapkan direktur PT IBU sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, Rabu (2/8/2017).

Polisi belum membeberkan data lengkap direktur yang menjadi tersangka. Rencanya Bareskrim Polri akan menggelar rilis siang nanti terkait kasus tersebut.

“Sementara itu dulu yah. Kalau identitas tersangka, ditahan atau tidak, ditangkap dan lainnya tanyakan ke Dirtipideksus, Pak Agung. Nanti siang kita rilis,” ucap Rikwanto.

Terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menyampaikan identitas salah satu direktur yang menjadi tersangka dalam kasus ini berinisial TW. “Inisialnya TW,” ujarnya.

Seperti diberitakan penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU yang terletak di Jl Rengas Km 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat ini sebagaimana diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan Pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry