BOJONEGORO | duta.co – Kejaksaan Negeri Bojonegoro melakukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang jatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al Quran, Shodikin, vonis itu diberikan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Kami melakukan banding atas vonis saudara Sodikin yang hanya 4 tahun,” ucap Badrut Tamam, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Selasa (26/4/2022).

Dia melanjutkan, Kejari Bojonegoro tetap menghormati putusan hakim yang telah menjatuhkan hukuman kepada Shodikin yang terbukti bersalah. Namun pihaknya juga tetap akan melakukan banding atas putusan tersebut.

“Awalnya tuntutan kami 7 tahun, namun vonisnya 4 tahun, kami akan melakukan melakukan banding,” lanjutnya.

Badrut Tamam beralasan, 4 tahun itu dirasa belum mencerminkan rasa keadilan di masyarkat, dan perbuatan terdakwa ini dilakukan saat masaa pandemi Covid-19.

“Itulah kenapa kami melakukan banding,” imbuhnya.

Perlu diketahui, vonis hakim itu tertuang dalam Amar Putusan Nomor : 121/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 26 April 2022, menyatakan Terdakwa Shodikin, S.Pdi Bin Mulyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU. No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shodikin SPdI Bin Mulyono selama 4 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 250.000.000,- subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 572.200.000,- subsidair 1 tahun penjara. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry