RAJA TEGA: Ambika (baju biru) dan Jayavartiny (baju hitam) menutup wajahnya saat menghadiri sidang. Dua wanita itu diadili atas kematian mengenaskan TKW dari NTT, Adelina Lisao. (the star)

KUALA LUMPUR | duta.co – Dua perempuan Warga Negara Malaysia mulai diadili atas kematian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Adelina Sau atau Adelina Lisao. Ibu majikan Adelina dijerat dakwaan pembunuhan. Sedangkan majikannya didakwa melanggar undang-undang imigrasi.
Seperti dilansir media Malaysia, The Star, Rabu (21/2), majikan Adelina, R Jayavartiny (32), disidang bersama dengan ibundanya, S Ambika (59), di pengadilan Bukit Mertajam, Malaysia. Keduanya hadir di pengadilan dengan dikawal polisi pada Rabu (21/2) pukul 13.50 waktu setempat.
Ambika, ibunda majikan Adelina, dijerat dakwaan pembunuhan sesuai pasal 302 Undang-undang Pidana Malaysia. Dia terancam hukuman mati jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Ambika menganggukkan kepala tanda memahami dakwaan itu, namun dia tidak memberikan pembelaannya.
Jayavartiny yang merupakan majikan Adelina dijerat dakwaan memperkerjakan warga negara asing secara ilegal. Jayavartiny tetap mempekerjakan Adelina meskipun mengetahui dia tidak memiliki izin kerja yang valid.
Jika dinyatakan bersalah melanggar dakwaan yang diatur pasal 55B Undang-undang Imigrasi ini, Jayavartiny terancam hukuman denda antara 10 ribu-50 ribu ringgit atau hukuman penjara tidak lebih dari 12 bulan, atau kombinasi kedua hukuman itu.
Tindak pidana kedua wanita itu dilakukan di rumah mereka di Taman Kota Permai, antara Maret 2017 hingga 10 Februari tahun ini. Untuk dakwaan pembunuhan terhadap Adelina yang dijeratkan kepada Ambika, jaksa menyebutnya terjadi di tempat yang sama pada 10 Februari sekitar pukul 17.00 waktu setempat.
Adelina meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam pada 11 Februari lalu, sehari setelah diselamatkan dari rumah majikannya. Laporan post-mortem yang dirilis Kepolisian Malaysia menyebut penyebab kematiannya adalah kegagalan sejumlah organ tubuh yang dipicu anemia parah.
Pakar patologi Dr Amir Saad Abdul Rahim, yang melakukan post-mortem, menyebut penyebab kematian menunjukkan ada kemungkinan besar bahwa Adelina telah ditelantarkan. Adelina ditemukan dengan luka-luka di wajah dan tubuhnya. Dia juga dilaporkan nyaris 2 bulan tidur di beranda bersama anjing peliharaan majikannya.
Saudara laki-laki majikan Adelina sempat ditangkap polisi, namun kemudian dibebaskan setelah membayar jaminan. Dia akan tampil dalam sidang sebagai saksi. Hakim Muhamd Anas Mahadzir menetapkan sidang selanjutnya akan digelar pada 19 April mendatang.
 


DUKA IBU: Ibunda menangisi jenazah Adelina Lisao saat tiba di kampungnya, Sabtu (17/2) petang, dan dimakamkan Senin (19/2) pagi. (ist)

Santunan Rp 271 Juta

Sementara itu, seluruh hak atau gaji TKI yang tewas di Malaysia, Adelina Lisao, telah diserahkan staf KJRI Penang Malaysia kepada pihak keluarga di Desa Abi, Kecamatan Oenino, NTT. Santunan diterima oleh ibu kandung Adelina. Hak sebesar Rp 271 juta itu diserahkan langsung oleh staf KJRI Penang Arief Cahyono. Penyerahan itu dibuatkan berita acara dana kompensasi kematian korban.
Menurut Arief Cahyono, awalnya pihaknya kesulitan mendata Adelina karena ada perbedaan identitas. Namun berkat bantuan semua pihak termasuk BP3TKI NTT, akhirnya alamat dan identitas korban yang sebenarnya diketahui.
“Dana sebesar Rp 271 juta itu merupakan gaji korban selama bekerja di Malaysia. Dana santunan kematian korban juga sesuai UU negara Malaysia,” katanya saat ikut mengantar jenazah Adelina.
Dia menambahkan, terkait pengiriman jenazah Adelina semuanya telah ditanggung KJRI, baik perjalanan dari Malaysia maupun ke kampung halaman korban di Kabupaten TTS.
Paman korban Ambrosius Ku dihubungi merdeka.com dari Kupang membenarkan, bahwa santunan maupun gaji Adelina sudah diberikan kepada keluarga, melalui rekening atas nama ibu korban. “Soal besarnya saya tidak tahu, tapi semuanya sudah diserahkan ke mama Adelina,” ujarnya.
Sebelumnya,  Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato’ Seri Zahrain Mohamed Hashim menyampaikan ucapan belangsungkawa atas meninggalnya Adelina. Dia menegaskan, tidak ada kompromi terhadap mereka yang menyebabkan kematian Adelina. Diplomat Malaysia itu menegaskan, pemerintahnya tengah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, para pelaku akan menghadapi hukuman mati.
”Pemerintah Malaysia melalui Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM) sedang melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah, pelaku yang bertanggung jawab atas kematian ini akan menghadapi hukuman mati, karena kasus ini diklasifikasikan sebagai pembunuhan berencana,” ujarnya.
TKI Adlina bekerja sejak 2014. Menurut pelapor kasus, Adelina tak hanya disiksa, tapi juga dipaksa tidur di luar rumah bersama seekor anjing saban malam selama sebulan lebih.
Awalnya, Adelina dibawa ke kantor polisi di Penang setelah dilaporkan seorang asisten anggota parlemen setempat. Kondisi Adelina luka parah di kepala, lengan dan kaki ketika dibawa ke kantor polisi. Oleh polisi, korban di bawa ke Rumah Sakit Bukit Mertajam dan meninggal pada hari Minggu, 11 Februari 2018.
 

Perekrut Adelina Ditangkap

Setelah kasus ini, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga orang terlibat kasus perdagangan orang atau human trafficking yang dialami warga setempat, Adelina Sau. Adelina meninggal di Malaysia, Minggu, 11 Februari 2018, diduga ditelantarkan majikannya.
Kapolda NTT Irjen Raja Erizman mengatakan terus mengusut pelaku yang memberangkatkan Adelina ke Malaysia. “Kami juga akan kembangkan terus siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus Adelina ini terutama dari PJTKI yang merekrutnya,” kata Kapolda di Kupang, Selasa (20/2)
Kapolda mengatakan pengusutan kasus juga dilakukan di Blitar, Jawa Timur. Diduga, pembuatan paspor untuk Adelina dilakukan di kabupaten tersebut.  Adapun tiga pelaku yang sudah ditangkap merupakan para perekrut yang beroperasi di NTT. “Kami akan selidiki lagi bagaimana peran masing-masing perekrut ini kemudian kaitannya dengan pihak perusahaan perukrut dan seterusnya,” ujarnya.
Adelina warga NTT namun mendapatkan paspor di Blitar, sementara keberangkatannya via Medan. Dia menjadi TKI ilegal di Malaysia sampai akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan hingga kemudian meninggal. dit, str, mer

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry