Diputus Dua Bulan Penjara, Kuasa Hukum Kades Tarokan Supadi Mikir

1110
TAROKAN : Sidang putusan terdakwa Kades Tarokan Supadi (istimewa/duta.co)

NGANJUK|duta.co. Sidang dengan agenda pembaca putusan, Senin pagi, oleh Ketua Majelis Hakim Sugiyo Mulyoto .SH di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Nganjuk. Atas terdakwa Supadi, Kepala Desa Tarokan Kabupaten Kediri dengan perkara pemalsuan data kependudukan dipergunakan untuk menikah lagi. Diputus hukuman 2 bulan penjara dan masa percobaan selama 3 bulan.

Atas keputusan di atas ini, membuktikan kabar beredar bila ada suap atas penangganan kasus ini tidak benar. Meski dari proses penyidikan hingga persidangan ada beberapa kejanggalan. Namun, banyak pihak menyayangkan begitu ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada Supadi. Namun, kuasa hukum terdakwa Prayogo Laksono .SH juga menyatakan mikir-mikir dan sidang akan dilanjutkan Senin depan.

“Putusan diberikan hakim, dua bulan masa penjara dan tiga bulan masa percobaan. Selama ini dia juga tidak pernah ditahan selama proses ini berjalan. Lalu dimana hukum ditegakkan, apakah tidak sadar bila masyarakat sekarang melek hukum?,” terang Alan Salahuddin aktifis LSM, hadir dalam persidangan bersama beberapa aktifis tergabung dalam Aliansi LSM dan Ormas se-Kediri Raya( Aloka).

ALOKA Datangi Polres Nganjuk Usai Sidang Putusan

ALOKA : Alan Salahuddin aktifis LSM hadir dalam persidangan (istimewa/duta.co)

Namun upaya perjuangan dilakukan ALOKA tidak berhenti sampai di sini. Usai mengikuti sidang, mereka pun bersama pihak pelapor Dono Utomo, yang juga aktifis LSM, mendatangi Polres Nganjuk. “Tujuan kami menanyakan perihal laporan pemalsuaan data kependudukan. Sejauh mana proses penyidikan dan bila melihat hasil persidangan, terungkap fakta jika Kades Supadi melakukan tindakan tersebut,” terang Dono Utomo.

Tentunya, akan memudahkan pihak penyidik untuk menangani kasus ini ini, apalagi saat di tengah jalannya persidangan, pihak pelapor Yatirah, merupakan istri sah Supadi maupun sejumlah saksi tiba-tiba menarik keteranganya dipersidangan.

“Kenapa harus dicabut keterangannya dan menarik laporan telah disampaikan ke polisi. Bila ternyata ini laporan palsu atau sekedar rekayasa, malah akan berimbas terbalik,” tegas Alan Salahuddin. Hingga berita ini diturunkan, para aktifis masih berada di Polres Nganjuk untuk meminta penjelasan resmi dari Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry