Ilustrasi THR Lebaran 2025 (Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika)

JOMBANG | duta.co – Pilu! Aparat Sipil Negara (ASN) Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang terkena prank THR dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jombang. Mereka hanya bisa berharap para anggota DPRD agar tidak ada diskriminasi antar guru.

Berita beredar, para Guru PAI mendapatkan transfer THR dari Kemenag, namun diminta untuk mengembalikan. Karena mematuhi atasannya, sekitar 197 guru PAI pun mengembalikan uang itu.

Diperkirakan, total uang negara yang ditransfer untuk THR adalah satu kali gaji. Jika diambil rata, setiap guru menerima Rp3 juta rupiah dikalikan jumlah guru 197. Saat itu, uang Negara Rp591 juta rupiah, belum lagi biaya transfer telah dibobol. Apa ada kerugian negara yang menjadi pertanyaan masyarakat.

Jika melihat sejarah, pada tahun 2007 Sertifikasi guru pertama kali dilaksanakan. Pelaksanaan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Nomor 18 Tahun 2007. Dengan landasan hukum Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasionalisme.

Tujuan sertifikasi guru adalah meningkatkan kesejahteraan guru, meningkatkan kompetensi guru secara profesional, melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, dan memberikan penilaian masyarakat terhadap tenaga pendidik.

Untuk mendapatkan sertifikat guru profesi pun tidak mudah. Tidak hanya para guru harus memenuhi persyaratan sertifikasi guru, dimana memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma empat (D-IV), memiliki nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun, sehat jasmani dan rohani, memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

“Tidak mudah bagi kita untuk mencapai apa yang diamanahkan oleh UU sebagai guru profesi dan ini semua demi masa depan generasi bangsa,” kata M Zainur Rofiq, M.Pd.I., Ketua KKG PAI SD Kab. Jombang, Minggu (6/4).

Lebih lanjut, Zainur menceritakan, saat ini para guru profesi PAI merasa dianaktirikan baik oleh Pemkab Jombang dan Kemenag. Karena ASN guru lainnya mendapatkan apa yang menjadi hak sesuai dengan UU, namun para Guru PAI tidak sama sekali. Dimana pada Tahun 2023, Guru PAI tidak mendapatkan Tambahan THR TPG dan TPG 13 yang 50% dari TPG, sedangkan guru umum mendapatkan.

“Kami meminta para anggota DPRD memperjuangkan nasib kami dengan memanggil instansi terkait,” pungkasnya. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry