Wakil ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim. (FT/SUUD)

SURABAYA | duta.co – Hukuman pancung terhadap TKI asal Bangkalan Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad oleh negara Arab Saudi memantik simpati Komisi E DPRD Jatim. Komisi yang membidangi kesra itu menilai diplomasi pemerintah RI setengah hati untuk membebaskan TKI yang dituduh membunuh majikannya tersebut.

Wakil ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim mengatakan, terpidana mati itu merupakan tanggung jawab negara untuk melindungi setiap warganya, apalagi berada di luar negeri. “Apapun kasus yang terjadi apalagi kemudian yang bersangkutan itu tenaga kerja yang biasa disebut sebagai pahlawan devisa semestinya ada perlindungan hukum terkait dengan warga kita ini yang berurusan dengan persoalan hukum,” ujar Suli saat dikonfirmasi Surabaya, Senin (19/3/2018).

Politisi asal PAN itu menjelaskan bahwa cara yang dilakukan untuk mendapat pengampunan dari kerajaan Arab Saudi banyak hal. Pemerintah seharusnya ketika ditemukan kasus itu pemerintah secara intensif melakukan perlindungan, dan pembelaan hukum terhadap warganya.

“Apakah memang kebenaran pengadilan memutuskan seperti itu betul betul. Kan ada keterbatasan bahasa yang kemudian tidak sepenuhnya di pengadilan itu menjadi bisa memperkuat di dalam memberikan pembelaan yang bersangkutan,” tuturnya.

Eksekusi satu warga itu menyangkut harkat dan martabat bangsa Indonesia. Apalagi TKI tersebut mengaku dipaksa pihak polisi Arab Saudi untuk mengaku perbuataannya. Jika memang benar dia itu tidak melakukan perbuatan, terus  mendapatkan hukuman pancung, dewan menilai tindakan pemerintah Arab Saudi tidak manusiawi.

“Saya kira dia tidak mungkin melakukan berani tindakan begitu. Mungkin dia karena tidak kuat menanggung beban yang diterima ketika ditahan.Semestinya persoalan-persoalan itu dicermati dengan baik,” paparnya.

Untuk kasus ini pemerintah harus hadir melakukan pembelaan siapapun, karena itu bagian dari tugas negara, bukan persoalan kasus di Jatim. Mengingat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan DPRD Jatim tidak sepenuhnya mempunyai kewenangan di dalam memberikan perlindungan. Undang-undang mengamanatkan jaminan bagi TKI menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Jaminan keamanan bagi TKI tidak serta merta cukup ketika putusan pengadilan sudah selesai. Maka seharusnya ada pendampingan hukum yang lebih awal, sehingga tidak menimbulkan kepercayaan rakyat.

“Berarti ini kan proses diplomasi yang belum bisa melakukan yang terbaik. Untuk berikan jaminan keamanan dan keselamatan tenaga kerja Indonesia sudah tahu prosedur negara lain. Bagaimana penguatan diplomasi antar negara itu terbangun,” tegasnya.

Mantan pengurus Pemuda Muhamadiyah Jatim itu memapatkan, agar hukuman pancung tidak kembali terjadi, BP2TKI tidak boleh serta-merta mengirimkan tenaga kerja. Mereka harus mempunyai kualifikasi dan jaminan asuransi yang diberikan oleh pemerintah.

Dengan jaminan asuransi, perlindungan kepada mereka tidak semata-mata perlindungan ada di sana. “Bagaimana kemudian ketika ada persoalan hukum pemerintahan harus hadir di sana dengan melakukan upaya-di depan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Muhammad Zaini Misrin Arsyad dieksekusi mati pada Minggu (18/3) pukul 11.30 waktu setempat. Zaini dieksekusi hukuman pancung di Arab Saudi. Zaini divonis hukuman mati atas tuduhan membunuh majikannya, padahal menurutnya yang membunuh anak tiri sendiri.(ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry