SURABAYA |duta.co – Asisten 1 Pemkot Surabaya, Yayuk Eko Agustin, digugat perdata oleh Rudi Marudut (45), warga Jl Kebraon. Pengugat melayangkan gugatan  pasca dilaporkan pidana atas pelanggaran UU ITE dan ditetapkan tersangka, Kamis (26/10).

Penggugat yang seorang jurnalis ditetapkan zsebagai tersangkakarena  hanya melakukan konfirmasi melalui pesan WA terkait  informasi NPHD program Jasmas murni tahun anggaran 2016.

Atas laporan dan penetapkan sebagai tersangka, orang tua penggugat Nonner (70) langsung shock dan meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit. “Karena shock, ibu saya meninggal, dan itu yang membuat saya melakukan gugatan,” ujar Rudi Marudut.

Dalam sidang Gugatan tersebut, sebelumnya saat mediasi pertama tergugat (Yayuk) mengirim Biro Hukum Pemkot Surabaya, namun majelis hakim yang diketuai Pujo Saksono menolak dan minta prinsipal (Tergugat) datang sendiri. “Ini gugatan atas nama pribadi bukan instansi kedinasan, tolong prinsipalnya yang hadir sendiri,” ujar Pujo.

Namun, pada sidang mediasi kedua, Kamis (26/10), Tergugat kembali tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya. “Kalian ini gimana, saya sudah bilang sebelumnya prinsipalnya yang datang, bukan diwakilkan. Sudah sidang saya tutup,” perintah Hakim Pujo.

Sementara kuasa hukum penggugat, Viktor A Sinaga merasa heran dengan tindakan Asisten 1 Pemkot Surabaya ini yang langsung main lapor atas konfirmasi penggugat.” Saya sayangkan tindakan dari Yayuk yang asal main lapor ke Polrestabes Surabaya, secara tidak langsung laporan itu membuat orang tua Rudy menjadi drop hingga meninggal dunia,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Asisten I Pemkot Surabaya itu digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Rudy di PN Surabaya. Rudy menuntut Yayuk mengganti rugi sebesar Rp 5 miliar atas laporannya pada polisi. “Ya, kami gugat Yayuk menganti rugi sebesar Rp 5 miliar pada Rudy, biar nanti pengadilan yang memutuskan,” ujar Viktor.

Sementara penggugat Rudy Marudut merasa bingung dengan tindakan Yayuk yang melaporkannya pada Polrestabes Surabaya dugaan pidana UU ITE gara-gara sebuah pesan pribadi via WAyang ia kirim pada Kasubag Pemerintahan Ahmad Yardo Wifaqo. “Bingung saya, padahal itu WA saya kirimkan pribadi pada Yardo, Ini loh mas WA-nya,” ujar Yardo sambil menunjukkan history konfirmasinya pada Yardo kala itu.

Dalam percakapan WA itu Rudy Menulis permohonan informasi terkait NPHD akan program Jasmas murni tahun anggaran 2016. “Ass. Met siang Pak bro, gmn kabrnya mhn info kpn bs NPHD utk Jasmas Murni 2017,  Soalnya info dr pusat (jkt) yang sdh komunikasi dgn Bu wali & Bu Yayuk lgs, bhw bu yayuk sdh memerintahkan p.edy utk dpt sgra mnuntaskan jasmas hingga 2017 ini, gmn bro,” tulisnya.

Ironisnya, pesan WA itu membuat Yayuk mengambil tindakan dengan melaporkan Rudy Marudut. Pihak penyidik Polrestabes langsung merespon laporan dan menetapkan Rudy sebagai tersangka. Rudy dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 11/2008 yang diperbarui dengan UUNo. 18/2016 tentang ITE.

Unsur Jeratan pada pasal yang diterapkan penyidik itu membuat Benhard, yang juga merupakan kuasa hukum Rudy merasa janggal. Kejanggalan itu oleh Benhard didasarkan pada oknum penyebar WA itu, yang sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. “Itu kan WA pribadi antara Rudy dengan Yardo, terkait permohonan informasi, harusnya penyidik terlebih dahulu menetapkan tersangka pada penyebar chat itu, kalau memang permohonan informasi itu dianggap suatu perbuatan pidana,” tegas Benhard.

Benhard menjelaskan lebih lanjut, reaksi Yayuk yang melaporkan Rudy pada polisi menurutnya akan menjadi momok tersendiri bagi kalangan masyarakat. Setidaknya timbul persepsi, bahwa ada upaya pembungkaman yang dilakukan oleh pejabat publik pada warga yang ingin mengakses informasi publik.

Hal itu menurutnya, akan berdampak negatif pada citra birokrasi, karena berupaya memidanakan seorang warga negara yang memerlukan informasi yang dibutuhkan. “Kedepannya masyarakat akan mencap pejabat publik tersebut sebagai momok dan monster sehingga membuat ketakutan bagi kalangan masarakat untuk meminta dan memperoleh informasi yang dibutuhkan,” tegasnya.

Aksi dukungan pada Rudy Marudut mulai berdatangan tak terkecuali dari UKBH Unair, mereka tertarik untuk mengawal kasus yang menjerat Rudy. Pasalnya apa yang dilakukan Rudy untuk memohon informasi pada pejabat publik itu di sambut dengan upaya kriminalisasi. azi

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry