PEMERIKSAAN: Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto usai menjalani pemeriksaan di Kejari Surabaya, kemarin. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menelusuri penyebab hilangnya aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Jl Upa Jiwa (Marvell City Mall). Giliran Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto yang dimintai keterangan oleh penyelidik Kejaksaan, Senin (10/4).

Permintaan keterangan ini dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di Ruang Pidsus Kejari Surabaya. Sekitar pukul 14.45 WIB, Kasatpol PP Kota Surabaya selesai memberikan keterangan kepada penyelidik. Ditanya perihal pemeriksaan apa saja yang dilakukan penyelidik Kejaksaan, Irvan enggan menjelaskan secara rinci. “Untuk materi-materi pertanyaan silahkan konfirmasi dengan Kejaksaan,” singkatnya.

Sementara Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan permintaan keterangan oleh penyelidik kepada Kasatpol PP Kota Surabaya. Didik mengatakan, Kasatpol PP dimintai keterangan terkait tupoksinya dan terkait IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tanah yang dibangun oleh pihak Marvell City Mall.

Selain itu, Didik mengaku, Kasatpol PP juga dimintai keterangan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Lalin. “Keterangan dari Kasatpol PP ini sangat dibutuhkan. Sebab, sebelumnya Marvell City pernah dibekukan (disegel) oleh Satpol PP Kota Surabaya,” jelas Kajari Surabaya.

Permintaan keterangan ini, sambung Didik, merupakan tindaklanjut untuk melengkapi keterangan pada pemeriksaan sebelumnya. Ditanya terkait progress kasus ini naik ke penyidikan, Didik mengaku belum masuk kesana. Pihaknya masih perlu meminta keterangan dari pihak Marvell City. Begitu juga saat disinggung mengenai calon tersangka, Didik enggan berspekulasi.

“Progres naik level penyidikan saja masih belum. Apalagi calon tersangkanya, masih belum. Besok (hari ini) kita mintai keterangan dari BPN dan mantan-mantan Pejabat Pemkot Surabaya,” tegas pria asal Bojonegoro ini.

Sebelum diminta bantuan Pemkot Surabaya terkait hilangnya 11 aset miliknya. Pembangunan Marvell City Mall menuai masalah. Sebab, dipertengahan tahun 2016 Pemkot Surabaya dan anggota Komisi C DPRD Surabaya menertibkan lahan untuk jalan umum yang dikuasai superblok Marvell City. Bahkan saat itu Satpol PP Kota Surabaya memasang segel berupa stiker di dalam bangunan Marvell City Mall.

Tindakan tersebut dilakukan setelah melalui proses rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak yang terkait dan telah menjadi kesepakatan, Superblok Marvell City dinilai telah melanggar aturan Perda, yakni menyalahi IMB dan dengan sengaja menggunakan lahan jalan umum sebagai perluasan bangunan.

Hasil sidak di lokasi, ternyata cukup mengagetkan karena lahan jalan umum dengan lebar 15 meter dengan panjang lebih dari 100 meter yang dipersoalkan Komisi C DPRD Surabaya sudah disulap menjadi fasilitas umum berupa area taman dan area parkir dengan kontruksi underground 2 lantai (ke bawah). eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry