SURABAYA I duta.co – Tim Kuasa hukum Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendatangi kantor Bawaslu Kota Surabaya, Rabu (30/9). Kedatangan mereka untuk mewakili Emil memenuhi undangan pemeriksaan terkait laporan salam dua jari.

Kuasa Hukum Emil, Deddy Prasetyo mengaku memberikan 4 bukti sebagai penyangkal bahwa salam dua jari Emil tidak ada kaitannya dengan agenda kampanye Machfud Arifin-Mujiaman. Saat itu Emil hanya menghadiri undangan pernikahan.

“Ada 4 bukti yang kita serahkan tadi, salah satunya bukti undangan pernikahan,” ucapnya.

Deddy mengungkapkan, Emil dilaporkan oleh Panwascam Genteng ke Bawaslu Surabaya. Diamana kehadiran Emil dalam acara pernikahan Gus Abid di Hotel Dafam dianggap kampanye tanpa izin.

Deddy yang didampingi Zainal Fandi menegaskan, Emil hadir tidak dalam kapasitas kampanye. Melainkan memenuhi undangan pernikahan dan didapuk sebagai saksi oleh keluarga mempelai.

“Itu acara pernikahan Gus Abid jam 15.00 di Hotel Dafam, tidak ada kampanye apapun atau kegiatan yang mengarah ke politik,” jelasnya.

Ia mengaku mendapat 5-6 pertanyaan dari Bawaslu. Salam dua jari Emil Dardak tidak ada kaitannya dengan kampanye. Dalam acara itu juga tidak ada teriakan dukungan, sebab acara itu bukan kegiatan Machfud Arifin-Mujiaman.

“Beliau ngerti aturan, saat maju di Pilgub Jatim tidak ada pelanggaran sama sekali, beliau tahu betul mana kampanye dan mana yang bukan,” ungkapnya.

Deddy mempertanyakan dari mana Panwascam Genteng memperoleh foto tersebut. “Kami masih belum tahu apakah (panwascam) dapat undangan, ada panwascam ngak disitu. Kita lihat dulu seperti apa hasilnya, baru kita ambil tindakan,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar mengaku laporan Panwascam Genteng masih dalam penelusuran. Pihaknya masih mengkaji keterangan dari para pihak.

“Kita kaji dulu keterangan yang diberikan (kuasa hukum Emil), laporan Panwascam Genteng masih dalam penelusuran,” ujarnya. (azi)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry