Sugi Nur Raharja melakukan orasi didepan massa FPI paska diperiksa sebagai saksi terlapor di Unit Jatanras Mapolrestabes Surabaya. DUTA/ANDI MULYA

SURABAYA | duta.co – Pemanggilan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai saksi terlapor oleh penyidik Unit Jatanras Polrestabes Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di media sosial berlangsung singkat.

Sugi tidak sendirian, namun dikawal puluhan anggota FPI dan menggelar orasi dukungan di depan Mapolrestabes Surabaya, Rabu (12/9) siang.

Selesai pemeriksaan, Sugi langsung menemui massa FPI dan melakukan orasi dan menjelaskan tentang masalah hukum yang menjeratnya.

“Saya ditanya (penyidik) sebagai saksi. Ada dua pertanyaan diantaranya kenapa mengatakan perang saudara dan siapa yang bubarkan pengajian?,” katanya.

Selain itu, sebagai pelapor diketahui adalah ketua Ansor Surabaya atas beredarnya video Sugi di media sosial.

“Saya dilaporkan Ketua Banser Surabaya terkait pencemaran nama baik. Pelaporan itu atas video waktu saya diancam dan dibubarkan pengajian,” teriaknya di depan pendukungnya.

Dirinya menambahkan bahwa sebenarnya kejadian itu sudah setahun lalu dan telah melakukan tabayun ke pengurus Ansor Surabaya. Tapi nyatanya perkara tersebut tetap lanjut.

“Sekitar bulan Januari saya datang ke kantor Ansor Surabaya dan telah meminta maaf namun pelaporan yang dilakukan Ansor di Polrestabes Surabaya tetap berjalan,” bebernya.

Terpisah, Kasatreskrim AKBP Sudamiran mengatakan, kalau perkara tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/964/XII/2017/JATIM/Restabes Surabaya tertanggal 17 Desember 2017 dan kasusnya sudah masuk tahap penyidikan.

“Kasus ini sudah masuk penyidikan dan benar dia dipanggil sebagai saksi,” singkatnya.

Sebelumnya, perkara ini diawali tentang status di media sosial tahun lalu. Kasus ini bermula ketika video Sugi tersebar di media sosial yang menyebut-nyebut kiai, Nahdlatul Ulama, dan Banser.

Video inilah yang memicu Ansor Surabaya melaporkannya ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 Undang undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. (and)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry