Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan, Anang Taufik. (Foto/Ardi)

LAMONGAN | duta.co – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan, Anang Taufik, menegaskan bahwa seluruh koperasi simpan pinjam (KSP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lamongan wajib memiliki izin usaha resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Penegasan tersebut disampaikan Anang Taufik menyusul adanya keluhan dan tuntutan dari para nasabah Koperasi Jasa Bina Kencana Nusantara (KJ-BKN) di Kecamatan Solokuro, yang hingga kini belum menerima pencairan dana simpanan mereka.

“Kemarin tim pengawas sudah turun langsung ke kantor koperasi untuk mengecek kelengkapan perizinannya. Hasilnya, KJ-BKN belum memiliki izin resmi di OSS. Artinya, koperasi tersebut bisa dikatakan ilegal,” ungkap Anang Taufik, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Lamongan selama ini secara intensif melakukan pendampingan kepada seluruh koperasi yang ada di Lamongan, khususnya dalam proses pengurusan izin usaha melalui OSS.

Pendampingan tersebut meliputi bantuan penginputan data hingga pemenuhan persyaratan administrasi.

“Kami sudah sering melakukan pendampingan ke koperasi-koperasi agar segera mengurus izin kelengkapan. Kalau masih ada yang membandel dan tidak segera mengurus izin, itu menjadi urusan internal masing-masing koperasi,” tegasnya.

Meski demikian, Anang memastikan pihaknya tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin secara berkala terhadap kegiatan usaha koperasi simpan pinjam di Lamongan, guna memastikan operasional koperasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, puluhan nasabah yang mayoritas merupakan ibu rumah tangga dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendatangi Kantor Koperasi Jasa Bina Kencana Nusantara (KJ-BKN) di Jalan Raya Takerharjo, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, pada Rabu (17/12/2025).

Kedatangan para nasabah tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas belum dicairkannya dana simpanan yang diduga mengalami kemacetan. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah nasabah terdampak diperkirakan mencapai sekitar 200 orang, dengan total nilai kerugian ditaksir mencapai Rp6 hingga Rp7 miliar. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry