
LAMONGAN | duta.co – Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan menegaskan bahwa seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kepada pasien dalam kondisi gawat darurat tanpa terkecuali.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, dr. Chaidir Annas, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag Umum, Achmad Sugiantoro, pada Selasa (2/12/2025). Hal ini menindaklanjuti arahan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, kepada seluruh pimpinan rumah sakit agar tidak menolak pasien dalam kondisi emergency.
Menurut Achmad, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara, terlebih dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa.
“Tidak boleh ada instansi yang menolak pasien karena ini menyangkut soal nyawa. Dalam kondisi darurat, pasien harus segera ditangani. Pelayanan kesehatan harus mendahulukan pasien dalam keadaan gawat darurat. Penolakan dalam kondisi seperti ini merupakan pelanggaran serius,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa prinsip utama dalam pelayanan kesehatan di setiap rumah sakit adalah tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan segera, apa pun alasannya.
Achmad menambahkan, seluruh rumah sakit yang berada di wilayah Kabupaten Lamongan, baik RSUD maupun rumah sakit swasta, tetap berada di bawah kewenangan serta pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan.
“Dinas Kesehatan Lamongan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Komitmen ini mencakup memastikan akses layanan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Lamongan, terutama dalam situasi darurat,” pungkasnya. (ard)






































