PRAPERADILAN: Sri Wahyuni didamping Rahadi SH, penasehat hukumnya sesaat usai mengajukan permohonan praperadilan melalui PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – dinilai salah prosedur saat menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Polsek Genteng digugat oleh Sri Wahyuni, Warga Kyai Toha, Prapen Surabaya.

Ia menggugat Polsek Genteng pada Polrestabes Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Polsek Genteng dinilai salah prosedur saat menangkap Amiril Mukminin, suami penggugat pada 24 November 2017 lalu.

Perempuan berusia 37 tahun itu mengaku tidak tahu jika suaminya itu ditangkap anggota Polsek Genteng. “Ditangkapnya malam hari sekitar jam 1-an, tidak ada satu pun keluarga yang tahu,” ujar Sri, Minggu (28/1).

Ironisnya surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan dari Polsek Genteng baru dikirimkan tiga hari setelah penangkapan.

“Tiga hari kemudian baru ada pemberitahuan. Sebelummya saya diberi tahu tetangga jika suami saya ada di Polsek Genteng,” kata Sri.

Untuk mengcroscek kebenaran informasi itu, Sri akhirnya mendatangi Polsek Genteng dan ternyata benar. Begitu ketemu suaminya, Sri mengaku kaget, karena ada perubahan fisik pada wajah yang berubah jadi lebam. “Ternyata suami saya dipukuli, mulutnya sampai jontor,” ungkap Sri.

Kuasa hukum Sri Wahyuni, Rahardi Sri Wahyu Jatmika SH, mengatakan gugatan praperadilan yang dilayangkan itu karena ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Polsek Genteng. Yakni tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil penangkapan dan penahanan kliennya.

“Karena itu kami lakukan praperadilan dan ini baru kami daftarkan. Kami menganggap Polsek Genteng telah melanggar KUHAP tepatnya Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3),” terang Rahardi.

Terkait penganiayaan yang dialami kliennya, Rahardi tidak mengelak. “Memang kata istri dan keluarganya terjadi dugaan penganiayaan dan ini masih kami kumpulkan keterangan saksi sebagai bahan laporan ke Propam dan Paminal,” tandas Rahardi. eno

 
 
 
 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry