Prof Dr Ahmad Muzakki dan Saiful Rachman.
Prof Dr Ahmad Muzakki dan Saiful Rachman.

SURABAYA – Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur minta agar seluruh Sekolah Dasar (SD) mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Siswa Baru yang melarang penerapan tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung (Calistung) saat penerimaan siswa baru tingkat SD.

“Banyak orang tua yang mengeluh dan khawatir anaknya tidak bisa masuk SD akibat tidak bisa membaca. Padahal masuk SD itu belum waktunya untuk dipaksa bisa membaca, menulis, dan berhitung. Pola pembelajarannya pun juga harus diterapkan model permainan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman saat dikonfirmasi Rabu (5/7) kemarin.

Menurut Saiful, persyaratan anak masuk SD itu tidak perlu seleksi seperti baca, tulis dan berhitung. Pasalnya, yang diutamakan hanyalah cukup umur yakni minimal 7 tahun dan tempat tinggalnya dekat dengan sekolah. Karena itu jika masih ada SD yang menerapkan tes Calistung, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota supaya memperingatkan bahkan kalau perlu memberi sanksi tegas bagi kepala sekolahnya.

“Selama ini, Permendikbub No.17 Tahun 2017 memang sifatnya hanya imbauan sehingga perlu dipertegas dengan peraturan pemerintah sehingga penerapan Calistung benar-benar bisa hapus,” harap Saiful Rahman.

Senada, anggota Komisi E DPRD Jatim Agatha Retnosari mengaku belum mendapatkan laporan terkait keluhan para wali murid yang keberatan dengan tes Calistung di SD unggulan. Pasalnya, aturan yang berlaku selama ini untuk anak yang mau masuk SD hanya persoalan usia dan jarak rumah ke sekolah.

“Kalau memang ada SD yang menerapkan tes Calistung, saya mendukung langkah Kadindik Jatim supaya menegur bahkan memberikan sanksi tegas kepala kepala sekolahnya,” ungkap politisi asal PDIP.

Terpisah, Ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur, Prof Dr Ahmad Muzakki mengapresiasi langkah Kemendikbud yang melarang tes seleksi bagi calon siswa yang akan masuk ke SD. “Pada level usia tertentu, anak jangan dibebani dengan kewajiban bisa baca tulis. Pada level itu saatnya dia beradaptasi dengan pendidikan formal, dengan orang dewasa yakni gurunya,” tegasnya.

Menurut sekretaris PWNU Jatim, seharusnya SD menyiapkan anak untuk mengenal lingkungannya dan bersosialisasi. Anak harus senang dan tidak boleh terbebani dengan kewajiban baca tulis. Kompetensi calistung adalah aktivitas pembelajaran yang menyenangkan. “Kalau itu diwajibkan tetap saja akan memberatkan anak dan melanggar aturan Diknas,” ungkap Muzakki.

Selain penghapusan tes calistung, Dewan Pendidikan Jawa Timur juga mengusulkan agar pemerintah juga meningkatkan kualitas guru lewat sertifikasi. “Tugas kita bersama termasuk sekolah-sekolah untuk meningkatkan kompetensi guru-guru agar ke depannya mereka bisa mentransfer materi didik dengan baik. Dibutuhkan keterampilan khusus bagi guru-guru. Karena itu mereka wajib disertifikasi,” harapnya.

Persoalan tes Calistung bagi calon siswa SD banyak dikeluhkan para orang tua yang ingin memasukkan anaknya ke SD favorit atau unggulan. ud

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry