SAMPAIKAN MATERI: Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun Wawan Tri Juniarto, saat menyampaikan materi kepada para kepala desa dan pengelola BUM Desa. (DUTA.CO/Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co — Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun Wawan Tri Juniarto menyatakan badan hukum Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Madiun, pertama di Jatim memperoleh Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Namun, capaian disalip daerah lain, bahkan perolehan BUM Desa dapat AHU Kabupaten Madiun kalah dengan daerah lain. Melalui kegiatan ini, kami ingin memperoleh masukan soal kendala, setelah diketahui langsung dikebut perbaikan,” ujarnya dalam “Bimbingan Teknis Pengembangan BUM Desa, Percepatan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa dan Mekanisme Penganggaran Penyertaan Modal Kepada BUM Desa Dari Dana Desa di Kabupaten Madiun Tahun 2024”, di Hotel Aston, Kamis (13/6/2024).

Padahal, tambahnya, berbagai upaya mempercepat perolehan AHU bagi BUM Desa diupayakan, namun masih diperlukan perbaikan menyangkut data. Usai kegiatan ini, bagi BUM Desa memiliki kekurangan persyaratan agar segera dipenuhi.

Ia mengatakan melalui bimbingan teknis dilaksanakan Selasa (11/6)- Kamis (13/6) upaya percepatan perolehan AHU, jika belum punya AHU, BUM Desa sulit berkembang dan bekerja sama pihak lain.

“Capaian AHU BUM Desa tidak signifikan, sehingga perlu dipacu, data dari 198 BUM Desa, sudah turun AHLI sebanyak 83 Bumdes pertama Rabu (12/6) lalu. Sisanya diperlukan perbaikan nama dan dokumen,” ujarnya. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry