JOMBANG | duta.co – Dinas Peternakan dan Inspektorat Kabupaten Jombang memperketat pengawasan terhadap 64 kelompok ternak penerima dana hibah sebesar Rp4,5 miliar dari APBD 2025. Pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan.

Plh. Kepala Dinas Peternakan Jombang, M. Sholeh, menyampaikan bahwa proses pencairan dana telah selesai dan seluruh tahapan mengikuti regulasi, termasuk Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020. Kelompok ternak diwajibkan merealisasikan belanja sesuai proposal yang telah disepakati.

“Setiap tiga bulan akan dilakukan monitoring bersama Inspektorat. Bila ada ternak yang tidak sesuai spesifikasi, harus dikembalikan dan diganti,” tegas Sholeh, Jumat (23/5).

Kelompok penerima hibah tersebar di berbagai kecamatan, dengan nominal bervariasi. Dana tertinggi sebesar Rp200 juta diterima Kelompok Ternak Lembu Makmur di Desa Puton, Kecamatan Diwek. Sementara dana terendah Rp25 juta diterima Kelompok Sido Makmur di Desa Karangan, Kecamatan Bareng, untuk pengadaan kambing. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry