
KEDIRI | duta.co- Komitmen, inillah yang dilakukan Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk mempercepat penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan perumahan. Hal itu ditegaskan dalam Sharing Session Percepatan Penyerahan PSU Perumahan Kota Kediri yang berlangsung di Hotel Grand Surya, Selasa (23/9/2025).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Kediri, Drs. Hery Purnomo, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat agar proses penyerahan PSU berjalan lancar serta sesuai regulasi.
“PSU adalah hak masyarakat yang wajib dipenuhi. Jangan sampai ada pengembang yang menunda atau bahkan mengabaikan kewajiban ini. Pemkot Kediri akan bersikap tegas,” ujarnya.
Hery juga mengingatkan agar pengembang tidak terburu-buru memasarkan rumah sebelum seluruh izin rampung.
“Kalau izin belum lengkap, jangan dulu lakukan transaksi. Bisa merugikan masyarakat bila muncul persoalan, seperti perbedaan luas tanah dengan sertifikat. Bagi pengembang yang tidak tertib, perizinannya bisa kami hentikan sementara,” pesannya.
Dalam forum tersebut, turut hadir narasumber dari berbagai instansi. Kasi Datun Kejari Kota Kediri, Endro Riski Erlazuardi, S.H., M.H., memberikan paparan dari sisi hukum, sementara Kepala BPN Kota Kediri, Dra. Asri Surjanti, S.H., M.Kn., ORMP, menyampaikan materi terkait pertanahan.
Hery menambahkan, saat ini terdapat 168 perumahan berizin di Kota Kediri. Namun, baru sekitar 60 persen yang sudah menyerahkan PSU. Sisanya masih perlu dipercepat agar sesuai ketentuan terbaru.
“Harapan kami, pengembang yang belum menyerahkan segera memenuhi kewajibannya. Dengan begitu, program pemerintah bisa masuk, termasuk pembenahan fasilitas umum dan sosial di perumahan yang membutuhkan perbaikan,” jelasnya.
Sementara itu, acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu langsung oleh Kepala Dinas Perkim.(adu/bud)