Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (duta.co/dok)

MOJOKERTO | duta.co -Janji pengembang perumahan di Desa Kepuanyar Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto untuk mengurus  perizinan hanya isapan jempol. Padahal, pihak pengembang berjanji secepatnya akan mengurus perizinan.

Dari data di Dinas Penanaman Modal, Perijinan Satu Pintu (DPMPSP) setempat, tak ada permohonan ijin apapun dari pengembang perumahan. Ketika dicek dengan kata kunci atas nama pemohon Ragil Ahmad sebagai direktur hasilnya nihil, pun ketika petugas DPMPSP mengecek dengan nama UD. Jaya bersama (sebelum ditulis UD. Maju bersama) hasilnya nihil.

“Sampai saat ini ketika dicek tak ada permohonan izin yang masuk,” terang Taufiq, Kabid Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tanah di DPMPSP, Selasa (19/3).

Saat ini jelas Taufiq proses mengurus ijin sangat mudah. Pemohon tinggal masuk melalui online di OSS. Setelah semua terpenuhi maka selanjutnya pemohon masuk ke proses pemenuhan komitmen di DPMPST.”Lha proses pemenuhan komitmen ini belum dilakukan pemohon,” tuturnya.

Dijelaskan Taufiq, setiap pengembang perumahan harus melengkapi perijinan pendirian  perumahan meliputi ijin lokasi dan izin IMB (izin mendirikan bangunan). Didalam izin IMB tersebut mensyaratkan harus memiliki izin lingkungan dimana pengembang mendirikan usahanya.

“Jika dalam prosesnya pengembang mendirikan bangunan tanpa IMB, maka itu menyalahi ketentuan,” tegasnya.

Menurutnya jika tak ada izin, maka atas dasar apa pengembang perumahan menjual rumah atau tanahnya.”Pengembang itu jual atas dasar apa kalau tidak ada izinnya,” katanya heran.

Taufiq menambahkan untuk pengembang perumahan harus berbadan hukum. Dalam aturan yang ada, badan hukum pengembang harus berupa Perseroa Terbatas (PT).

“Kalau bicara resiko bagi pembeli ketika badan hukum pengembang bukan PT bukan ranah kita. Tapi yang jelas legalitas saja tidak dipenuhi oleh pengembang, jadi pembeli bisa menilai sendiri,” katanya.

Disinggung mengenai sanksi belum adanya ijin dari pengembang namun sudah ada aktivitas pekerjaan, Taufiq mengatakan hal itu merupakan tanah dari Satpol PP.

“Kalau sudah kerjakan, maka Satpol PP akan menindaklanjuti dengan menutup lokasi tanpa rekomendasi perijinan. Tanpa rekomendasi perijinan jika itu melanggar perda itu wewenang satpol,” jelasnya.

Seperti diberitakan, pengembang perumahan, Ragil Ahmad mengakui jika usahanya mendirikan rumah memang tidak memiliki IMB. Ia beranggapan jika usahanya ini untuk menolong warga sekitar.”Memang tidak ada ijinnya, karna ini sosial untuk warga,” elaknya.

Ia menjelaskan ada dua lokasi yang akan ia kembagkan menjadi perumahan dan kavling tanah. Di lokasi pertama, tanah seluas 400 meter persegi akan dibangun 15 rumah dengan harga Rp 70 juta, saat ini sudah proses pengerjaan. Untuk lokasi kedua, ia hanya mengkavling tanah namun belum menghitung untuk berapa kavling.”Urusan IMB itu bukan urusan desa namun urusan kita. Ini murni usaha sosial, untuk jalan desa yang rusak akan kita perbaiki,” tuturnya.

Ragil yang juga mengaku memiliki usaha properti lain dibawah naungan UD. Jaya Bersama mengatakan memang jika ia mengurus IMB dipastikan tidak akan berhasil. Lantaran, dilihat jelas tanah yang ia kembangkan menjadi 15 rumah memang tidak layak.

“Kalau dibenturkan IMB ya, memang tidak ada titik temu. Tapi ini tanah yang saya jual murni untuk warga sekitar jadi tak perlu IMB,” jelasnya.

Ketika disinggung terkait ancaman desa akan melaporkan jika tetap tak mengurus IMB, Ragil mengaku mempersilakan.

“Silakan laporkan, memang tidak ada IMB-nya kalau ada pemeriksaan ya saya kembalikan mereka yang sudah beli,” tukasnya. (ari)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry