
SIDOARJO | duta.co – Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di ruang pertemuan kantor dinas setempat, Rabu (12/11/25). Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Dinas Perizinan, akademisi dari Umsida dan Unesa, hingga pelaku usaha dan media, guna membahas peningkatan kualitas pelayanan publik serta isu-isu strategis di sektor pangan dan pertanian.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo, Dr. Eni Rustianingsih, S.T., M.T., kepada duta.co menjelaskan, bahwa kegiatan FKP merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam peningkatan mutu pelayanan.
“Kami menghadirkan seluruh stakeholder dalam rangka perbaikan manajemen di dinas, sekaligus untuk mendapatkan masukan terhadap isu-isu strategis baru,” ujar Eni.
Menurutnya, sektor pangan dan pertanian mencakup proses hulu hingga hilir, mulai dari budidaya tanaman dan peternakan hingga tahap hilirisasi. Salah satu kendala yang dihadapi saat ini ialah terkait sistem perizinan digital melalui OSS (Online Single Submission) yang sering mengalami gangguan di tingkat pusat, sehingga menyulitkan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti proses perizinan.
“Hal seperti ini seharusnya bisa diselesaikan dengan diskresi secara manual. Masyarakat tidak mau tahu apakah itu kewenangan pusat atau daerah, yang mereka harapkan proses cepat selesai. Kami harap komunikasi dengan Kemenko juga lebih terbuka agar kendala teknis seperti ini dapat diantisipasi,” jelasnya.

Selain itu, Eni juga menyebut perlunya penambahan laboratorium uji di Sidoarjo. “Saat ini hanya ada tiga lab uji. Kami berharap bisa ditambah dua lagi agar layanan lebih cepat dan tidak menumpuk. Masukan seperti ini nanti akan kami sampaikan ke tim anggaran,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, Loetfi dari Duta Masyarakat, yang juga salah satu peserta, menyampaikan berbagai pertanyaan dan keluhan yang kerap ditemui di lapangan. Beberapa di antaranya terkait lamanya proses OSS ketika aplikasi error, kerumitan izin masuk hewan ternak, serta penjualan pupuk yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Produksi Peternakan, drh. Tony Hartono melalui stafnya Rina, menjelaskan bahwa hewan ternak dari luar daerah atau luar pulau wajib terdaftar dalam aplikasi iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional).
“Peternak harus memiliki akun iSIKHNAS dan mendaftar terlebih dahulu. Jika daerah asal dan Sidoarjo sama-sama berstatus ada kasus PMK, maka masih diperbolehkan masuk. Namun bila penyakit lain yang berbeda status, maka tidak bisa,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Sarana Prasarana Pertanian dan Penyuluhan, Nusfa Musdalifah, menanggapi persoalan distribusi pupuk yang sempat menimbulkan gejolak di kalangan petani.
“Beberapa waktu lalu memang ada permasalahan terkait pupuk. Ada dua hal, yakni stok dan harga. Jika ada penjualan di atas HET, kami sudah sering sosialisasikan kepada Poktan dan Gapoktan untuk membuat surat kesepakatan internal. Jadi jika ada harga lebih tinggi, itu harus jelas peruntukannya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyimpanan pupuk tanpa surat keterangan resmi di gudang atau rumah bisa dikategorikan sebagai penimbunan oleh aparat penegak hukum (APH).
“Kalau pupuk disimpan tanpa izin yang jelas, itu bisa dianggap penimbunan. Jadi Poktan harus memastikan kelengkapan administrasinya,” tegasnya. (loe)




































