Lokasi pembangunan menara tower telekomunikasi di Desa Ngrayudan Kecamatan Jogorogo. (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Pembangunan menara telekomunikasi, sesuai data dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hingga pertengahan 2021 bulan Maret-April tercatat ada 172 tower menara telekomunikasi yang berijin.

“Sampai bulan kemarin (Maret-April) sesuai data yang ada di kami tercatat ada 172 tower menara telekomunikasi, dan masih ada tambahan lagi jumlahnya kurang lebih dibawah 10 sedang proses pengajuan perijinan,” terang Totok Sudaryanto.

Totok mengatakan, untuk persyaratan perijinan pembangunan menara tower telekomunikasi, pihak perijinan selalu melakukan koordinasi dengan beberapa dinas yang berkaitan dengan hal tersebut yakni, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, dan Bagian Keuangan Daerah Kabupaten Ngawi.

Anehnya, Dinas Kominfo melalui Satria EW, Kepala Bidang TIK, Statistik dan Persandian Dinas Kominfo, menyatakan bahwa tidak pernah ada surat tembusan, pemberitahuan dari Dinas DPMPTSP tentang adanya pembangunan menara tower telekomunikasi yang baru.

“Selama ini tidak pernah ada surat tembusan atau pemberitahuan dari DPMPTS terkait hal tersebut, apalagi untuk menara tower telekomunikasi yang baru,” Terang Satria

Bahkan, lanjut Satria menjelaskan, untuk mengetahui jumlah menara berikut pemiliknya, pihak Dinas Kominfo pernah mengundang para Ketua ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Seluruh Indonesia) dan ASPINTEL (Asosiasi Pemilik Menara Seluruh Indonesia), dengan tujuan untuk penerbitan retribusi

“Kita undang para ketua Atsi dan Aspintel bulan maret lalu, jumlah ada 181 menara yang di akui oleh Asosiasi tersebut dan semua sudah bertanda tangan, tujuannya adalah untuk penerbitan retribusi,” Jelas Satria.

Dikatakan Satria, mengenai retribusi masih menggunakan perda lama, dan pada peraturan yang baru fokusnya ada pada Dinas PUPR dan DPMPTSP karena menara tower telekomunikasi merupakan satu kesatuan bangunan khusus yang berkaitan dengan tata ruang dan perijinannya.

Keterkaitan Dinas Kominfo dalam wewenangannya mendasar pada Surat Gubenur Jatim Nomor : 065/918/114.2/2017 perihal penyesuaian peraturan daerah tentang pembangunan, pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.

Selain itu, mendasar pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Nomor : 18/2009, Nomor : 07/PRT/M/2009, Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, dan Nomor : 3/P/2009 temtang pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry