SURABAYA | duta.co – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur dan BPH Migas menggelar Sosialisasi Penerbitan Surat Rekom untuk Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran dan Tepat Volume di gelaran Jatim Fest 2024, Grand City Surabaya.
Acara ini diselenggarakan guna mengedukasi Masyarakat, tentang pentingnya penggunaan surat rekom untuk penyaluran JBT dan JBKP (BBM Bersubsisdi). Sosialisasi ini diikuti lebih dari 250 peserta. Para peserta berasal dari berbagai kalangan Masyarakat seperti mahasiswa, UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), Petani, Nelayan yang ada di Jawa Timur.
Adanya Sosialisasi Penerbitan Surat Rekom untuk Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran dan Tepat Volume maka diharapkan masyarakat dimudahkan didalam mendapatkan BBM Bersubsidi.
Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono mengatakan penyaluran JBT dan JBKP harus tepat sasaran dan tepat volume karena menggunakan APBN dan untuk masyarakat tidak mampu.
“Berdasarkan UU Nomo 22 Tahun 2001 BPH Migas bertugas mengatur menetapkan dan mengawasi pengangkutan gas bumi melalui pipa, harga gas bumi untuk rumah tangga kecil dan usaha pelanggan kecil, pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi, ketersediaan dan distribusi BBM, cadangan bahan bakar minyak nasional dan pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM,” kata Aris, Sabtu (5/10/2024).
Selain itu, lanjut Aris, BPH Migas juga mempunyai fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan melakukan Pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
Sesuai dengan peraturan BPH Migas nomor 2 tahun 2023 Tujuan penerbitan surat rekom ini, lanjut dia, agar subsidi BBM dapat diakses oleh seluruh lapisan Masyarakat yang membutuhkan supaya tepat volume dan tepat sasaran.
“Konsumen pengguna yang berhak mendapatkan surat rekomendasi di sektor pertanian yaitu petani yang memiliki alat mesin pertanian, lalu di sektor perikanan yaitu nelayan dengan kapal <= 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pembudidaya ikan skala kecil (kincir), layanan umum/pemerintah seperti krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan, panti asuhan dan panti jompo, lalu untuk sektor UMKM yang menggunakan motor untuk penggerak perkakasnya,” terangnya. (*)