SURABAYA | duta.co – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Anwar Sadad, mengakui ditanya sejumlah hal teknis mengenai tugas dan fungsi pimpinan DPRD Jatim Saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya juga menjelaskan tentang penyusunan APBD serta alokasi hibah.
Sadad diperiksa sekitar 2,5 jam di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim pada Rabu (25/1/2023), mulai pukul 12.08 – 14.45 WIB.
“Mulai dari bagaimana anggota dewan menerima aspirasi masyarakat, memperjuangkan aspirasi itu melalui peraturan perundangan yang berlaku,” ungkap Sadad.
Dirinya menjelaskan kalau setiap aspirasi yang diterima legislator, akan disampaikan dalam rapat paripurna. Dokumen aspirasi itu dibahas bersama komisi, mitra dan pimpinan DPRD. Lalu diserahkan kepada eksekutif untuk dijadikan sebagai bahan bahan masukan dalam rangka musyawarah perancangan pembangunan (Musrembang). Kemudian perencanaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semua sampai pemeriksaan APBD, sampai evaluasi oleh Kemendagri juga kita jalankan evaluasi Kemendagri sampai, kemudian lahir peraturan kepala daerah Pergub sampai dengan penjabaran APBD. Itu semua prosuder itu kita sampaikan apa adanya. Kita sampaikan semuanya,” jelas Sadad.
Pria yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jatim berharap penjelasan darinya sudah memberi titik terang dalam proses hukum yang sedang ditangani KPK.
“Mudah-mudahan ini menjelaskan. Apa yang selama ini masyarakat Jawa Timur hampir dua bulan. Saya kira ini ombang-ambing yang dengan berbagai polemik dengan kejadian seperti itu,” pungkas dia.
Selain Sadad, terpantau Ketua DPRD Jatim, Kusnadi dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim yang merupakan eks Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Jatim, Muhammad Isa Anshori turut diperiksa di BPKP Jatim. Ada juga informasi kalau Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah dan Iskandar diperiksa. Zal