PADEPOKAN : Suasana padepokan Dimas Kanjeng. Saat ini terdapat ratusan pengikut yang tinggal di padepokan. (ft/faisal)

PROBOLINGGO | duta.co- Pengadilan Negeri Surabaya baru saja memutus Dimas Kanjeng dengan vonis nihil dalam kasus penipuan Rp 10 miliar. Sebab dia sudah divonis kumulatif 21 tahun penjara dalam kasus pembunuhan dan penipuan.

Sementara di Kabupaten Probolinggo Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat meminta Padepokan Dimas Kanjeng yang berada di Desa Wangkal, Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditutup.

Menurut Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo Muhammad Yasin, permintaan  agar Padepokan ditutup berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Probolinggo dan permintaan masyarakat.

Permintaan tersebut juga berdasarkan  hasil rapat MUI setempat bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan seperti PCNU, Muhammadiyah, Al-Irsyad, dan organisasi kemasyarakatan yang lain.

“Sebab saat ini di padepokan Dimas Kanjeng masih terdapat ratusan pengikut yang tinggal di sana. Ada sekitar ratusan pengikut yang tinggal di dalam kompleks Padepokan, ratusan pengikut yang lain tinggal di luar Padepokan,” kata Yasin, Kamis (6/12/2018).

Yasin menambahkan, masyarakat selama dua tahun terakhir bertanya-tanya kenapa kok Padepokan masih ada pengikutnya. Masyarakat ingin ada penyelesaian sehingga meminta agar Padepokan Dimas Kanjeng ditutup.

“Karena di padepokan nyata terjadi pembunuhan, terjadi penipuan, seperti yang sudah divonis oleh pengadilan,” tambahnya.

Pihaknya juga meminta MUI Jawa Timur untuk berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur, untuk memfasilitasi permintaan penutupan tersebut.

“Kami khawatir akan menjadi masalah jika keberadaan Padepokan dibiarkan terlalu lama. Masalah ini merupakan persoalan bersam, karena itu keberadaan Padepokan tersebut tidak hanya ditangani oleh MUI saja,” katanya. afa

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry