DIVONIS: Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Probolinggo saat vonis pembunuhan Abdul Ghani pengikutnya. (ist)

PROBOLINGGO | duta.co – Dimas Kanjeng akhirnya divonis dua tahun penjara oleh hakim atas kasus penipuan dalam sidang di PN Kabupaten Probolinggo, Kamis (24/8/2017). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut empat tahun penjara.

Dalam sidang itu, Kanjeng mengenakan kemeja batik berwarna cokelat dengan rambut tertata rapi. Sebelum sidang dimulai, Kanjeng diberi kesempatan untuk bersalaman dengan semua pengikutnya yang berada di dalam ruang sidang.
Kanjeng divonis dalam sidang kasus penipuan setelah dilaporkan Prayitno Suprihadi, warga Jember, dengan kerugian sekitar Rp 800 juta.

Hakim Ketua Basuki Wiyono membacakan putusan bahwa Kanjeng  terbukti secara sah telah melakukan penipuan, dengan ganjaran 2 tahun hukuman penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari yang dituntut jaksa yakni 4 tahun penjara.

“Adapun yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan orang banyak dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa selalu bersikap sopan dan koperatif selama persidangan,” tukasnya.

Atas vonis itu, Usman, Jaksa Penuntut Umum, menyebut vonis hakim dinilai terlalu ringan. Seharusnya hakim memvonis terdakwa dengan hukuman maksimal, yaitu 4 tahun penjara.

Begitu pula M. Sholeh, pengacara Kanjeng, keberatan. Kata dia, dari fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan penipuan. Seharusnya yang dihukum adalah Ismail Hidayah dan istrinya Bibi Rasenjam.
Kanjeng sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh hakim atas kasus pembunuhan Abdul Gani, bekas Ketua Umum Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Setelah divonis dua tahun atas kasus penipuan, hukuman Kanjeng total menjadi 20 tahun penjara. (afa)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry