TIM JPU: Nampak Tim JPU yang menyidangkan perkara Dimas Kanjeng, diantaranya Wakajati Jatim, Aspidum Kejati Jatim, serta Kajari Probolinggo
TIM JPU: Nampak Tim JPU yang menyidangkan perkara Dimas Kanjeng, diantaranya Wakajati Jatim, Aspidum Kejati Jatim, serta Kajari Probolinggo

SURABAYA| duta.co – Hari Ini, Kamis (9/2/2017) Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Jatim, akan mengelar sidang pertama kasus pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang dengan terdakwa pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Taat sendiri dibawa dari Rutan Medaeng pukul 06.00 WIB menuju Probolinggo.

Taat Pribadi dibelit dua kasus hukum yang tak ringan. Pembunuhan dan penipuan berkedok bisa menggandakan uang. Kasus pembunuhan menimpa dua pengikut Dimas Kanjeng pada 13 April 2016.

Salah satunya adalah Abdul Gani, yang diduga dibunuh pukul 09.00 WIB di Ruang Tim Pelindung Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Taat akan didakwa dengan kesatu primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 atau kedua primair pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2.

Selain itu Taat juga akan dibacakan dakwaan yang terpisah yakni perkara penipuan dengan korban Prayitno dengan kerugian Rp 800 juta. Taat akan didakwa dengan kesatu Pasal 378 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP.

JPU senior yang ditunjuk antara lain Rudi Prabowo Aji, SH, MH (Wakajati Jatim) dan Tjahjo Aditomo,SH (Aspidum Kajati Jatim). “Wakajati dan Aspidum yang akan langsung turun sidang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung, Rabu (8/2/2017). eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry