
“Alhamdulillah! Lahir Buku Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial FIKIH PROGRESIF IKHTIAR KESETARAAN. Dari sini lahir kesadaran kita untuk memanusiakan manusia.”

By Isfandiari MD
ROMANTIKA treatment sahabat Penyandang Disabilitas Mental Psikososial (PDMP) punya sejarah panjang, kelam dan pahit. Dengan enteng, dianggap hilang akal, ruh yang sudah tenggelam, bukan manusia sempurna. Padahal ilmu jiwa modern sudah jauh dan maju: analisis persoalan spektrum, sifatnya fluktuatif dan bisa disembuhkan atau diredam agar tidak kambuh seperti pada penderita skizofrenia, bipolar, depresi mayor atau gangguan psikotik episodik. Begitulah, terjadi pemasungan, ruang gerak dibatasi, dijauhi masyarakat, terjadi stigma bukannya empati.
Kisah di Indonesia (ke belakang) tak jauh beda. Sejak Belanda, perlakuan buruk sudah terjadi. Mereka dipasung, dijauhkan dari pergaulan sosial, sepi menyendiri dalam keputus asaan. Ini bertolak belakang dengan perintah agama. Dunia Islam misalnya, perlakuan layak jelas-jelas diperintahkan Allah.
Sejarah memberi bukti, Islam intens di soal kemanusiaan ini beda jauh dengan peradaban sebelumnya Undang-Undang Athena Solon (abad ke-6 SM) berisikan perlakuan tak beradab pada penyandang disabilitas fisik-mental. Plato sang filsuf nan agung (427 SM) malah berprinsip, manusia berkebutuhan khusus, fisik-mental hanyalah beban dan insan-insan afkir perusak republik. Atau yang agak baru, Herbert Spencer, filsuf Inggris (1820-1903) yang intinya: mereka beban masyarakat.
Nur Islam hadir menekankan equatlitas-kesetaraan semua insan adalah kewajiban sekaligus hak atas perintahkan Allah. Melalui baginda Muhammad, Islam menekankan prinsip rahmatan lil alamin seperti termaktub dalam Surat Al-Anbiya ayat 107. Ada pula di dua sifat asmaul husna, Ar-Rauf dan Ar-Rahim, wujud pribadi welas asih yang tentu saja memberikan pencerahan spiritual bagi kita semua, manusia normal sempurna fisik maupun sahabat penyandang disabilitas fisik dan mental. Hamzah Fansuri, tokoh sufi Nusantara, bersyair dalam bahasa melayu di abad ke-16, ……Bukan rupa yang elok jadi ukuran, Bukan harta yang banyak jadi tumpuan. Tapi hati yang bersih, iman yang mapan, Menyatu dalam makrifat, dalam kerinduan…….
Di Indonesia, situasinya belum lagi ideal. Penyandang disabilitas mental-fisik masih terkena diskriminasi tak sebatas keterbatasan fasilitas publik tapi juga akses informasi, pendidikan juga pekerjaan. Ada anggapan mereka tidak produktif, padahal disabilitas bukan semata takdir atau fenomena manusiawi tapi kontruksi sosial-politik yang jadi tanggung jawab semua pihak. Kerangka hukum jelas dilakukan para policy maker. Dalam strata tertinggi ada UU 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengakui hak-hak dasar semua warga negara, termasuk disabilitas. Lantas UU No. 19 Tahun 2011 meratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD) PBB, menunjukkan komitmen internasional Indonesia. Atau Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, juga UU No. 8 Tahun 2016 merinci 22 hak spesifik penyandang disabilitas, termasuk hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan politik. Belum lagi Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2019 mengatur perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Implementasi di lapangan cukup banyak ada program pemerintah, rehabilitasi sampai pemberdayaan sosial. Tapi semuanya masih dalam perjalanan yang jauh dari kata sempurna.
Untuk menggapai situasi ideal itu perlu ‘energi’ besar umat Islam sebagai agama mayoritas negri ini. Peran landasan hukum (fikih) yang mengatur dengan sebuah pegangan, fiqif sebagai solusi memudahkan dan mencerahkan bagi pihak yang tidak menyandang disabilitas dan sahabat sahabat disabilitas-psikososial di sisi lain. Menjadi sebuah tantangan. Fiqih dominan fokus pada persoalan kebutuhan manusia daripada hak yang layak diterima. Subjek fiqih dominan untuk perorangan, bukan institusional. Padahal semuanya harus akomodatif direspon dengan cepat secara personal juga institusional.
Islam dalam fikih psikososial wajib mengambil perannya. Penyandang psikosial seperti bipolar,depresi, skizoprenia, psikopat yang masuk pada tahap antisocial personality disorder (ASDP) wajib dirangkul sebagai bagian dari civilizational order-nya Indonesia. Aktivitas ini dilakukan lewat proses ijtihad bisa melalui fatwa dan perlakuan layak secara sadar semua muslim dalam kesehariannya. Semua mencakup bidang ibadah, mu’amallah ataupun munakahah.
Perlu disyukuri, ikhtiar ini gencar dilakukan ulama-ulama kita. Tahun 2018 misalnya, PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) sinergi dengan Pusat Studi dan Layanan Disabilitas-Universitas Brawijaya Malang keluarkan buku Fikih Penguatan Penyandang Disabilitas. Isinya mencerahkan, bicara dinamika yang dihadapi penyandang disabilitas fisik tapi belum menyentuh penyandang disabilitas mental dari sisi hukum Islam.
Senada, ikhtiar yang dilakukan Muhammadiyah yang tertuang dalam buku Arif Maftuhin, The Fikih Difabel Of Muhammadiyah, Context, Content and inspiration To an Inclusive Islam. Sama, masih fokus disabilitas fisik, belum zona psikososial. Dari sinilah pijakan bermula. Persoalan sahabat Psikososial sangat kompleks. Kesulitan mengelola diri sendiri, masalah sosial di masyarakat, stigma negatif, peraturan perundangan yang kontraproduktif seperti -salah satunya- aturan pengampuan dalam Pasal 433 KUHP Perdata-pengambil alihan peran mereka oleh wakil/pengampu. Di lapangan ini jadi problem. Wakil atau pengampu dalam beberapa kasus memanfaatkan situasi ketidakberdayaan ini sebagai peluang untuk kepentingan dirinya sendiri.
Semua deskripsi ini tak sertamerta mengingkari terbatasnya kecakapan (ahliyyah) mereka, tapi terjalin keseimbangan harmonis demi hak mereka. Mereka yang non disabilitas berposisi bukan sebagai substituded pengambil keputusan, tetapi menjadi supported bijak dengan niat luhur. Jadi begitulah, dinamika fikih psikososial sarat warna dan makna, termasuk problem yang perlu diseselasikan. Sadar masih jauh dari lengkap, buku Fikih Penguatan Psikososial hadir sebagai informasi sekaligus bahan renungan bahwa mereka adalah kita dan kita adalah mereka.
Alhamdulillah dan apresiasi tinggi atas komitmen negara pada saudara-saudara penyandang disabilitas mental psikososial (PDMP). Tidak lagi atas pertimbangan etis-normatis belas kasihan, tapi pengakuan hak, kesetaraan warga negara umummnya. Lelaku merawatpun tak lagi seperti dulu. Bukan kontrol dan isolasi tapi pengakuan atas kapasitas, otonomi dan beragamnya pengalaman masing-masing PDMP. Zona rawat tak lagi sumpek- tertutup tapi terbuka, adaptif, terkoneksi langsung dengan layanan komunitas. Pergeseran cara pandang makin ajeg setelah ditetapkan sebagai agenda kebijakakan nasional strategis. Langkah mulia mewujudkan butir Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Giat kemanusiaan ini perlu pedoman hukum yang menopangnya. Disinilah fikih psikososial mengambil peran. Pedoman hukum yang mengatur pemenuhan hak, cara beribadah dan panduan sosial agar terhapus stigma, terjaminnya kesetaraan akses ibadah berikut juga aturan keringanan. Semua ini, kurang-lebihnya tertuang di buku FIKIH PENGUATAN DISABILITAS MENTAL PSIKOSOSIAL ini, dipersembahkan dengan gaya ringan, seringkas mungkin, praktis dan solutif.
Buku yang sudah edar diantara kita ini membawa harapan besar. Wujud respek pada PDMP, pijakan paradigma baru sinergi negara, agama, masyarakat. Menjadi rujukan lembaga dakwah, pesantren, universitas dan masyarakat umum, memperkuat rasa empati bukannya stigma. Sebagai ruang belajar luas menuju harmoni bermasyarakat termasuk celah-kritik agar semakin lengkap- sempurna di waktu mendatang.
Penghargaan termulia pada inisiator sahabat-sahabat di Komisi Nasional Disabilitas (KND) teriring respect kepada pihak-pihak yang sumbang pikir hingga buku terbaca khalayak yang berharap dan optimis akan kesetaraan. Sebuah pencerahan bermakna! Selamat….





































