SURAT PANGGILAN: Bukti surat panggilan Hj Suliatin mantan Kades Tanggul (pensiun Tahun 2010) sebagai tersangka dari Satreskrim Polres Sidoarjo. (duta.co/yudi irawan)

SIDOARJO | duta.co– Mantan Kepala Desa (Kades) Tanggul, Hj Suliatin ditetapkan Satreskrim Polresta Sidoarjo sebagai tersangka.  Mantan kades yang pensiun 2010 itu ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh menggelapkan SK gogol/SK Gubernur Jawa Timur nomor : 1/Agr/87/XI/H.M/01/01.G/70 tanggal 3 September Tahun 1970. SK gogol dari Gubernur  bukti kepemilikan SK nomor urut 78 atasnama Sup B Marpuah.

Hj Suliatin dituding telah menggelapkan SK gogol milik Sup B Marpuah (almarhumah) yang dilaporkan oleh M Sai selaku ahli waris, anak dari Sup B Marpuah. Hj Suliatin ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 Desember 2017, dan saat itu, warga RT02/RW02 itu dipanggil penyidik Reskrim Polresta Sidoarjo.

Dalam surat panggilannya, Hj Suliatin diminta hadir menemui Aiptu Roedy Prijanto/Brigadir Jefri Iryawanto, SH dirung Unit V Harda Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Rabu 6 Desember 2017 jam 11.00 WIB. Kehadiran panggilan untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan SK gogol SK Gubernur nomor 78 atasnama Sup B Marpuah  warga setempat.

Perkara dugaan penggelapan SK gogol tersebut bermula saat proses pembebasan lahan sawah gogol saat era Kades Tanggul dijabat Hj Suliatin (pembebasan lahan Tahun 2009 hingga 2010). Setelah proses jual-beli tanah gogol petani yang dibeli developer untuk Perumahan Bumi Papan Selaras (Perumahan BPS) selesai.

Kemudian SK gogol dikembalikan oleh Panitia Pembebasan kepada pemilik masing-masing. Waktu itu, M Sai ternyata tidak menerima SK gogol-nya. M Sai pun dan keluarganya bingung bukan kepalang. Perjuangannya untuk mencari SK gogol nomor 78 miliknya sudah sangat lama. Bahkan M Sai saat berjuang untuk mencari SK gogolnya yang hilang sudah ganti enam pengacara.

Meski demikian, perjuangan M Sai untuk mencari SK gogol atasnama ibunya  tak kenal lelah. Tahun 2010, masa jabatan Kades Hj Suliatin berakhir. Dengan penuh semangat, M Sai masih terus melanjutkan perjuangannya.

Nahkoda desa sudah berganti baru. Saat itu M Sai dengan gegap gempita semangat 45 mencari keadilan untuk mendapatkan hak-nya. Saat itu,  Kades Tanggul dijabat oleh Abdul Wahab. Sekitar Tahun 2011,  M Sai datang ke balai desa untuk klarifikasi keberadaan SK miliknya. Namun karena ternyata SK-nya tidak disimpan di balai desa.

Kemudian M Sai melalui pengacaranya mengirim surat secara resmi kepada kepala desa .Isi surat yang dilayangkan M Sai kepada kepala desa waktu itu ingin dipertemukan dengan mantan kades (Hj Suliatin) dan seluruh panitia pembebasan lahan yang didirikan Perumahan BPS yang dimediatori kepala desa baru.

Lagi-lagi dalam pertemuan itu meski kepala desanya baru,  tidak membuahkan hasil dan tidak ada penyelesaian.  Akhirnya M Sai dengan bukti-bukti kepemilikan, melalui pengacaranya melaporkan perkara tersebut ke Polresta Sidoarjo. Hingga akhirnya perkara tersebut kini Hj Suliatin ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Hj Suliatin, informasi dari warga saat dipanggil Satreskrim belum  hadir. Menurut warga, yang hadir hanya pengacaranya. Pengacara tersangka beralasan kepenyidik, kliennya tidak bisa hadir karena sedang sakit.

M Sai saat dikonfirmasi via telepon selulernya mengakui bila sebagai korban dan pelapor. Dia mengaku masih berunding dengan keluarganya untuk melakukan langkah selanjutnya. (yud)

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry