JAKARTA | duta.co – Program pemerintahan Presiden Jokowi berupa redistribusi aset lahan, yang kemudian disampaikan Calon Wakil Presiden, Ma’ruf Amin berbuntut. Ada yang menyebut kategori money politic, karena tanah tergolong sebagai aset tidak bergerak yang tentu punya nilai ekonomis.

Akhirnya janji itu dilaporkan ke Bawaslu. Ketua nonaktif MUI itu dituduh melanggar Pasal 280 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut melarang peserta pemilu menjanjikan materi kepada peserta kampanye.

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang juga Ketua DPP  Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan, tindakan Ma’ruf tersebut memang menjurus kepada pemberian materi berupa tanah negara.

“Tanah negara ini bukan milik Jokowi-Ma’ruf, jadi kalau mereka menjanjikan untuk membagi-bagi tanah tentu tidak boleh dan itu melanggar,” ucap Ferdinand saat ditemui di rumah Rachmawati Soekarnoputri di daerah Jatipadang, Jakarta, Rabu (7/11).

Apalagi, tegas dia jika tanah tersebut bukan miliknya melainkan tanah milik negara. Sehingga terjadi unsur klaim yang dilakukan oleh kubu Jokowi-Ma’ruf seakan-akan menjadi hak milik sang capres dan cawapres.

“Itu bagian dari money politic lama-lama, karena ada unsur memberi atau menjanjikan sesuatu yang bukan haknya dan bukan miliknya,” tegas dia.

Oleh karena itu, Ferdinand mewajarkan jika tindakan Ma’ruf tersebut dilaporkan ke Bawaslu sebagai tuduhan pelanggaran kampanye. “Ya tentu itu melanggar, jadi wajar jika ada pihak yang melaporkan Pak Ma’ruf,” pungkasnya.

Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (Tamam) melaporkan Cawapres nomor urut 01, Ma’ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (6/11). Laporan dilakukan karena Ma’ruf diduga melanggar aturan kampanye yakni berjanji membantu petani agar bisa memanfaatkan tanah negara untuk digarap. Janji itu disampaikan Ma’ruf saat berkunjung ke Rogojampi Banyuwangi, Rabu (31/10) lalu.

Itu Program Pemerintah

Sementara Kiai Ma’ruf membantah berjanji memberikan tanah kepada para petani. Menurutnya pernyataannya tentang menjanjikan tanah bukan datang dari dirinya, melainkan itu memang program dari pemerintahan Presiden Jokowi yaitu redistribusi aset lahan. Redistribusi aset adalah program pemerintah berupa pencabutan izin atau hak pengelolaan aset lahan dari pengusaha yang membiarkan lahannya nganggur.

Lahan tersebut kemudian dialihkan hak pengelolaannya atau didistribusikan kepada masyarakat seperti kelompok tani, nelayan hingga pesantren untuk dikelola dan dimanfaatkan lebih produktif lagi.

“Itu adalah tanah negara yang masih sisa, itu yang dulu diberikan kepada konglomerat-konglomerat, ini akan diberikan kepada masyarakat, kepada koperasi, kepada pesantren. Itu namanya redistribusi aset. Masa saya yang bagi,” ujar KH Ma’ruf di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/11) seperti dikutip seruji.co.

Menurut KH Ma’ruf, si pelapor salah paham dengan maksud perkataannya saat itu. Karena bukan dirinya yang menjanjikan tanah tersebut.

“Itu salah paham lah. Itu kan program yang dicanangkan, yang sekarang, dan yang akan datang,” katanya. (rmol.srj.c)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry