TRENGGALEK | duta.co — Tim Pemenangan Khofifah-Emil Kabupaten Trenggalek secara resmi melaporkan dan menyerahkan kelengkapan berkas atas dugaan pelanggaran kegiatan Rampak Barong ke Panwaslu Kabupaten Trenggalek.

Kegiatan tersebut disinyalir digunakan untuk kampanye oleh pasangan calon lain, padahal kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Taruna Merah Putih (TMP) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Jawa Timur yang dilaksanakan di Stadion Menak Sopal.

“Kami menyayangkan bahwa kegiatan yang luar biasa ini ternyata dipakai ajang kampanye oleh pasangan calon lain. Padahal sesuai peraturan Undang-undang dilarang dan tidak dibenarkan,” ungkap Sekertaris Tim Pemenangan Kfofifah-Emil, Miklasiati.

Menurutnya, berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya berani melangkah melaporkan ke Panwaslu untuk memberikan pembelajaran politik kepada masyarakat yang benar dan baik.

“Untuk bukti dan saksi sesuai yang dilaporkan semua sudah lengkap. Pelanggarannya sendiri seperti logo Pemkab Trenggalek dijadikan kampanye salah satu paslon, memanfaatkan jabatan, menyampaikan program di forum kerjasama antara Pemerintah Daerah,” jelasnya

Masih menurut Miklasiati, seharusnya kegiatan Pemkab steril dari kegiatan kampanye, namun dalam acara Rampak Barong terbukti ada pelanggaran, seperti pemasangan spanduk, atribut kaos, kampanye nyanyian salah satu paslon. Riilnya pasangan calon hadir pada kegiatan tersebut.

“Intinya semua berkas sudah lengkap dan ada penyempurnaan pada kelengkapan saksi. Dipastikan proses tersebut akan terus dikawal, terkait hasilnya bagaimana nanti kita limpahkan ke Tim Pemenangan Khofifah-Emil Jawa Timur untuk dimintai persetuan sebagai tindak lanjut,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Trenggalek, Agus Trianta mengatakan, laporan tersebut akan diproses sesuai Udang-undang yang berlaku, sebab, menurutnya, sebelumnya laporan itu bersifat masih penyampaian pengaduan dan sekarang sudah teregistrasi.

“Dari penyampaian pengaduan tersebut kita minta melengkapi laporan tersebut secara formil dan materiil, selanjutnya diregister untuk ditindaklanjuti pelaporan tersebut. Serta sudah disampaikan surat undangan kepada pelapor untuk menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya,” paparnya.

Dijelaskannya, untuk laporan tersebut, pihaknya masih memproses berdasarkan fakta lapangan yang terjadi, serta hasil proses lainnya. “Jadi belum bisa memastikan prosesnya seperti apa,” pungkasnya. (sup/ham)