[Foto] Diana Amaliyah Verawatiningsih saat mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 Deni Wicaksono.

SURABAYA | duta.co – Diana Amaliyah Verawatiningsih dari Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan (Dapil) 9 yang meliputi Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Magetan, dan Pacitan, resmi menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur setelah melaksanakan pengucapan sumpah jabatan.

‎Pengucapan sumpah jabatan tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, dan disaksikan oleh perwakilan KPU dan Bawaslu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta seluruh anggota DPRD Jawa Timur dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (5/2/2026).

‎Sebelumnya, Diana Amaliyah Verawatiningsih ditetapkan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan Agus Black Hoe dengan sisa masa jabatan periode 2024–2029.

‎Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menyampaikan pesan kepada Diana agar senantiasa mengedepankan kepentingan rakyat dalam menjalankan tugas sebagai legislator.

‎”Intinya sebagai legislatif, Diana termasuk kami semua harus bisa melayani dan mengedepankan kepentingan rakyat,” katanya.

‎Sementara itu, Diana Amaliyah Verawatiningsih menegaskan komitmennya untuk mengawal isu lingkungan hidup melalui jalur kebijakan di parlemen. Salah satu poin krusial yang menjadi perhatiannya adalah perlindungan kawasan karst.

‎”Selama ini perspektif publik dan pemangku kepentingan terhadap karst masih sangat terbatas, yakni hanya dianggap sebagai deretan batuan kapur biasa. Padahal, kars memiliki fungsi ekologis yang vital sebagai penyimpan cadangan air tanah,” tegasnya.

‎Menurut Diana, regulasi yang ada saat ini, yakni Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), belum cukup kuat untuk memitigasi kerusakan di wilayah sensitif tersebut.

‎Untuk memperkuat fungsi proteksi lingkungan, Diana berencana mendorong lahirnya Perda khusus yang mengatur perlindungan kawasan karst dan daerah aliran sungai. Dengan adanya regulasi yang lebih spesifik, diharapkan terdapat kepastian hukum terkait zonasi wilayah yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh aktivitas pembangunan maupun industri.

‎”Langkah ini dipandang penting mengingat tantangan krisis air dan perubahan iklim yang kian nyata. Di mana kawasan karst menjadi benteng terakhir pertahanan ekologis bagi ketersediaan air bersih masyarakat di sekitarnya,” ujar Ketua DPC PDIP Kabupaten Magetan itu. (rud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry