
JOMBANG | duta.co – Isu pendidikan kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Jombang. Kritik dari kalangan akademisi, aktivis hingga mahasiswa terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati mendapat respons langsung dari orang nomor satu di Kota Santri itu.
Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan bahwa sektor pendidikan dan infrastruktur tetap menjadi prioritas pembangunan daerah. Namun, seluruh kebijakan, kata dia, harus berjalan dalam koridor regulasi pemerintah pusat dan provinsi.
“Alhamdulillah, untuk pendidikan di Jombang tahun 2025 kemarin kita mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN pusat hampir Rp27 miliar, sekitar Rp26 sekian miliar,” ujar Warsubi, Senin (2/3/).
Dana tersebut dialokasikan untuk 8 SMP dan 14 SD di Kabupaten Jombang. Bantuan DAK itu disebut sebagai bentuk kepercayaan pemerintah pusat sekaligus dukungan konkret bagi peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.
“Ini apresiasi dari pusat untuk membantu Jombang. Artinya, sektor pendidikan tetap menjadi perhatian dan prioritas,” tegasnya.
Guru Madin dan PPPK Paruh Waktu
Salah satu kritik yang mencuat adalah soal ketidakjelasan status Guru Madrasah Diniyah (Madin), muatan lokal keagamaan, serta skema PPPK paruh waktu.
Menanggapi hal tersebut, Warsubi menyebut kebijakan itu tidak bisa dilepaskan dari aturan yang berlaku di tingkat lebih tinggi. Menurutnya, perubahan status menjadi tenaga kerja paruh waktu merupakan konsekuensi dari regulasi yang telah ditetapkan.
“Iya, karena kemarin aturannya berbeda. Artinya menjadi tenaga kerja paruh waktu. Dan yang tidak masuk itu banyak, karena belum tercapai masa kerjanya atau belum memenuhi aturannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak terpenuhinya syarat administrasi menjadi faktor utama sejumlah tenaga pendidik tidak lolos dalam skema tersebut.
“Jadi istilahnya tidak terpenuhi syarat menjadi paruh waktu. Semua ada regulasinya,” katanya.
Terkait Peraturan Bupati (Perbup) yang disebut tengah berproses di tingkat provinsi sebagai payung hukum pendidikan diniyah dan muatan lokal, Warsubi menyatakan pihaknya masih menunggu kepastian.
“Belum, kita tunggu nanti prosesnya. Belum mendapat laporan dari Sekda. Tapi yang jelas itu ada aturannya,” ujarnya.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Jombang tidak mungkin mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan pusat maupun provinsi.
“Kita tidak mungkin melawan aturan pusat atau provinsi. Semua ada regulasinya yang harus kita taati sebagai payung hukum kami,” pungkasnya. (din)




































