Ilustrasi

JOMBANG | duta.co — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Guru menuai kritik tajam dari Aliansi Inklusi Jombang, menyusul meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di dunia pendidikan. Kekhawatiran muncul karena Raperda tersebut dituding berpotensi dijadikan dalih bagi oknum pendidik untuk menghindari jerat hukum jika melakukan kekerasan.

Menanggapi hal itu, DPRD Jombang menegaskan bahwa Raperda Perlindungan Guru sama sekali tidak dimaksudkan sebagai tameng hukum bagi pelaku tindak pidana, khususnya kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, menilai penyandingan Raperda Perlindungan Guru dengan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan kekeliruan mendasar. Sebab, tindakan kekerasan dan pelecehan seksual telah jelas dikategorikan sebagai tindak pidana yang tidak mungkin ditoleransi oleh regulasi apa pun.

“Kalau sudah masuk ranah kekerasan atau pelecehan seksual, itu jelas tindak pidana. Tidak mungkin Perda ini mentolerir tindakan melawan hukum oleh siapa pun, terlebih oleh guru atau pendidik,” tegas Kartiyono, Jumat (30/1).

Ia menjelaskan, sejak awal DPRD telah membuka ruang diskusi publik agar Raperda ini tidak disalahpahami. Menurutnya, Raperda Perlindungan Guru justru dirancang untuk mempertegas batas-batas etika, kewenangan, serta larangan dalam praktik pendidikan.

“Raperda ini tidak sekonyong-konyong dijadikan tameng bagi pelanggar hukum. Justru sebaliknya, regulasi ini akan memperjelas mana yang dibenarkan dan mana yang dilarang dalam dunia pendidikan,” ujarnya.

Politikus senior PKB itu juga menilai, maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan oknum guru tidak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk mengabaikan harkat dan martabat guru sebagai pendidik dan pencetak generasi. Karena itu, Raperda Perlindungan Guru dirancang untuk dikompilasikan dengan regulasi lain yang telah lebih dulu ada.

Ia menegaskan, Kabupaten Jombang telah memiliki payung hukum perlindungan anak melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan. Dengan demikian, perlindungan terhadap siswa dan anak tetap menjadi pijakan utama dalam perumusan kebijakan daerah.

“Negara punya kewajiban melindungi semuanya, baik siswa maupun guru. Keduanya harus diposisikan secara adil sesuai hak dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurut Kartiyono, kehadiran negara melalui regulasi daerah menjadi penting untuk menjaga objektivitas dan menjamin keadilan perlakuan. Ia mempertanyakan, jika harkat dan martabat guru tidak dijaga oleh negara, siapa yang akan menjamin keberlangsungan profesi pendidik di tengah tekanan sosial dan hukum.

Meski demikian, DPRD Jombang mengapresiasi masukan dari aktivis anak dan perempuan yang selama ini memberikan atensi kritis terhadap pembahasan Raperda tersebut. Masukan tersebut, kata Masyon, akan menjadi bahan penting dalam penyusunan materi regulasi agar lebih komprehensif dan berkeadilan.

“Kami terbuka. Bahkan sangat mungkin kami akan meminta pendapat teman-teman aktivis agar konstruksi Raperda ini semakin matang dan benar-benar berpihak pada keadilan,” pungkasnya. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry