MENGADU OMBUDSMAN: Orang tua dua siswa SMA Negeri 1 Semarang yang dikeluarkan dari sekolah mengadukan perkara yang menimpa anaknya ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah, Senin (26/2). (ist)

SEMARANG | duta.co – Dua siswa SMA Negeri 1 Semarang, Anindya Puspita Helga dan Mochammad Afif Ashor, dikeluarkan. Orang tua mereka tak terima, apalagi sebentar lagi UN. Sekolah favorit di kota lumpia itu pun digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan dilayangkan oleh tim kuasa hukum orangtua siswa yakni tim Advokasi Peduli Pendidikan Anak Bangsa. Gugatan ditujukan terhadap Kepala SMAN 1 Semarang di PTUN Semarang dengan nomor registrasi 31/g/2018/PTUN.Smg.

“Gugatan ini kami lakukan karena somasi untuk mencabut kebijakan yang sebelumnya kami layangkan kepada kepala sekolah tidak direspons, ” kata Koordinator Kuasa Hukum siswa, Listyani Widyaningsih, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/3).

Menurut dia, gugatan itu juga mempertimbangkan tidak adanya kepastian nasib siswa yang telah lebih dari seminggu dikeluarkan. Terlebih kini tidak mendapatkan kepastian jelang pelaksanaan Ujian Nasional alias UN.

Anin dikeluarkan sekolah melalui Surat Pengembalian Siswa ke Orang Tua/ Wali Nomor 422/104/II/2018 tanggal 14 Februari 2018 atas nama AN (Anin). Keputusan yang ditandatangani kepala sekolah SMA 1 itu menjadi objek sengketa.

“Kami memandang penerbitan objek sengketa tersebut sangat dipaksakan dan mengada-ada. Di dalam buku Tata Tertib Peserta Didik SMA Negeri I Semarang yang sah berlaku milik AN masih bersih dan tidak tertulis pelanggaran apa pun yang dilakukan oleh AN, ” tutur dia.

Padahal, menurut dia, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik SMA Negeri I Semarang akan ditulis di buku Tata Tertib tersebut dengan ditandatangani oleh peserta didik yang melakukan pelanggaran serta  ditandatangani guru BK/Kesiswaan dengan disebutkan/ditulis jenis pelanggaran yang dilakukan beserta poin yang didapatkan.

Poin tersebut, lanjut Listyani, juga akan diakumulasikan hingga menentukan sanksi yang nantinya akan didapatkan peserta didik. Namun pihaknya menilai aneh jika kemudian kepala sekolah selaku tergugat menyatakan AN tiba-tiba telah mendapatkan 120 poin dengan rincian pasal yang sama sekali tidak dimengerti siswa.

“Karena AN merasa tidak melakukannya. Tergugat (kepala sekolah) bahkan tidak menyebutkan secara jelas pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh AN, ” jelas dia.

Dikeluarkan Tanpa Teguran

Denny Septiviant, kuasa hukum lainnya, memandang tindakan kepala sekolah yang langsung mengeluarkan AN dari SMA Negeri 1 Semarang merupakan tindakan yang melanggar Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak

Apalagi AN dikembalikan ke orang tuanya tanpa melalui proses teguran lisan maupun tertulis serta tindakan edukatif lainnya.  “Sekolah justru mengusir AN dari sekolah serta tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran di kelasnya. Tindakan ini menyebabkan AN kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di SMA Negeri 1 Semarang, ” katanya.

Pihaknya berharap, selama proses hukum berjalan, PTUN dapat memberikan keleluasaan bagi AN untuk mengikuti UN yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Maret 2018.

Baik Anin dan Afif dikeluarkan dari sekolah pada 6 dan 7 Februari 2018 lalu. Siswa kelas XII yang juga pengurus OSIS itu diduga melakukan tindak kekerasan terhadap juniornya saat kegiatan latihan dasar kepemimpinan (LDK). Selain dua siswa ini, ada tujuh siswa lain yang dikenakan sanksi skors.

Namun tindakan tegas sekolah itu memantik polemik hingga saat ini. Selain muncul solidaritas publik, ratusan siswa di SMAN 1 juga sempat menggelar aksi demonstrasi di depan sekolahnya pada Jumat pekan lalu. hud, viv

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry