BERLAPIS : Kapolsek Kota, Kompol Sucipto saat menggelar jumpa pers atas kasus pencurian burung dan pengguna sabu – sabu di Mapolsek Kota (duta.co/M. Isnan)

KEDIRI | duta.co -Sekali berlayar dua pulau terlampaui, bentuk ungkapan jajaran Unit Reskrim Polsek Kota, saat melakukan penangkapan terhadap pelaku pencuri burung, Iswanto alias Togok (38) warga RT. 02 RW. 02 Desa Jabon Selatan Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.

Dijelaskan Kapolsek Kota Kediri Kompol Sucipto, saat pihaknya mendapat laporan atas hilangnya empat burung milik Mei Eko (40) warga Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri. Eko yang keseharian berjualan di Pasar Grosir Joyoboyo

Atas dasar laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan pelaku sedang berada di rumah. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi malah menemukan bukti baru bahwa si pencuri burung diduga juga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Hal ini diperkuat atas barang bukti, satu buah bong buatan, satu buah korek api, 1 gunting, 2 buah cotton bad, 1 buah kompor kecil pembakar, 1 plastik kecil isi sabu-sabu 0,22 gram, 1 buah hp, 1 plastik klip kecil sisa bungkus sabu-sabu, 1 potong sedotan, dan 1 kantong helm berisi beberapa plastik klip kecil.

Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut didapat dari Ari Supriyono Aji, beralamat di Jl. Gunung Agung No. 54 RT. 01 RW. 01 kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

“Saat petugas menindaklanjuti ke alamat Ari Supriyo, diduga pelaku sudah melarikan diri. Akhirnya petugas hanya menemukan barang buktinya berupa sabu-sabu dan perlengkapan lain,” jelas Kompol Sucipto.

“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Maka ancaman hukumannya minimal sembilan tahun penjara,” jelasnya. (ian/nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry